Dasco: Keberhasilan Presiden Jokowi Banyak

Dasco: Keberhasilan Presiden Jokowi Banyak

Jakarta, LINews – Ketua Harian Partai Gerindra Dasco menilai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengada-ngada. Sebab, Dasco menilai banyak keberhasilan-keberhasilan yang diraih pada masa pemerintahan Jokowi.

“Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti, alasan untuk memakzulkan, saya pikir terlalu mengada-ada,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Namun, Dasco mengatakan jika sebagai pimpinan DPR RI, tidak ada yang salah dengan aspirasi tersebut. Tetapi, kata dia, harus dilakukan sesuai mekanisme yang baik dan benar.

“Aspirasi boleh-boleh saja, tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar,” ujarnya.

“Dan saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu,” sambungnya.

Kemudian, Dasco menanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyoroti gerakan pemakzulan yang muncul sebagai pengalihan perhatian karena ada yang takut kalah. Dasco menilai Jimly berkata demikian lantaran memiliki fakta dan data.

“Ya kalau Prof Jimly bicara begitu, mungkin Prof Jimly sudah punya data-data yang ada. Kan Prof Jimly itu kan mantan Ketua MK kan. Ya dia pasti bicara berdasarkan fakta dan data,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut.

“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1) lalu.

“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan tidak mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden. Sebab, kata dia, harus melalui proses yang panjang.

“Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” ucap Mahfud.

Tanggapan Istana

Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, angkat bicara terkait pemakzulan Jokowi.

“Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (12/1).

Baginya, menyampaikan pendapat, kritik, dan mimpi politik adalah hal yang sah-sah saja di negara demokrasi. Ari kemudian menyinggung sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.

“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” jelas Ari.

(Donny)

Tinggalkan Balasan