Dayat Sepakat Ganti Wakif Dengan Mekanisme Yang Harus Dilaksanakan

Dayat Sepakat Ganti Wakif Dengan Mekanisme Yang Harus Dilaksanakan

Kab. Bandung, LINews – Setelah menempuh waktu yang cukup panjang serta persidangan yang cukup lama, sengketa tanah wakaf yang beralamatkan di desa Sadu kecamatan Soreang kabupaten Bandung, akhirnya ahli waris dari pihak tergugat, memenangkan persidangan yang diputuskan oleh hakim pengadilan Agama Soreang beberapa waktu yang lalu .

Namun setelah putusan tersebut di menangkan oleh pihak ahli waris, terjadi lagi musyawarah antara pihak tergugat dan pihak penerima wakaf yang bertemakan “islah”.

Musyawarah tersebut bertempat di madrasah masjid Al-Islam Desa Sadu, Kecamatan Soreang pada hari minggu. Hal itu berdasarkan permintaan Dayat selaku penerima wakaf tanah.

Sebelumnya, hasil keputusan Pengadilan Agama Kabupaten Bandung berhasil dimenangkan oleh pihak tergugat atau ahli waris.

Untuk diketahui, tanah wakaf tersebut diserahkan kepada penerima wakaf yang bernama Dahlan Sopandi, namun seiring berjalannya waktu, penerima wakaf diserahkan kepada Dayat yang tidak lain adalah putra dari Dahlan Sopandi.

Sebelumnya disepakati, penguasaan tanah wakaf yang mana salah satunya permintaan pemberi waris untuk mengganti Nadir (Dayat).

Dayat juga menuturkan jika dirinya menerima dan setuju untuk pergantian nadir. Namun dikatakannya mengenai pergantian wakif tentunya ada aturan dan mekanisme serta aturan hukumnya.

Ia juga berharap jika setelah pertemuan ini “Islah” kesalah pahaman antar keluarga sudah selesai dengan keluarga besar Eyang Rosadi.

Sementara itu, pengacara ahli waris Endang Nandang Bisri, SH., Sp.I mengatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengganti nama wakif, guna menghindari perpecahan keluarga di masa depan.

“Alhamdulillah kami sepakat untuk mengganti wakif dengan tujuan mencegah jangan sampai terjadi hal seperti ini dikemudian hari, sekarang kita kan tahu permasalahannya, tapi anak cucu kita barangkali bisa dipastikan tidak akan tahu sehingga menyebabkan perpecahan keluarga, itu yang kita hindari.” ucapnya.

Dengan cara mengganti nama wakif, nama wakif akan dirubah bukan hanya Sopandi saja, tapi mengacu pada ikrar wakaf, yang mana terdiri dari hj,Fatimah, H. Kosasih dan Sopandi, kita akan masukan ke tiga nama ini sebagai wakif dalam sertifikat wakaf, sesuai dengan yang tercantum dalam leter C, insha allah akan terhindar perpecahan keluarga.” jelasnya.

Kedua belah pihak pun akan bekerjasama untuk pergantian nama wakif dalam waktu dekat ini. (Arus)