DC Diadukan Kepada Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya

DC Diadukan Kepada Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya, LINews – Menurut keterangan, Korban inisial N, terjadi rumah korban di Kp. Cigadog, Desa Padakembang pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB menjelang magrib saat hendak korban akan melaksanakan shalat didatangi 2 orang inisial B dan GG, keduanya mengaku karyawan dari PT. DWITUNGGAL PRIMA MANDIRI yang beralamat kantor di Cikiray – Singaparna. Bahwa kedatangan mereka bermaksud menagih dengan cara penekanan secara verbal kepada Korban, namun pada saat itu korban sedang tidak ada uang, kendati kemudian saat korban masuk kedalam rumah untuk berbicara sama anaknya, terdengar oleh korban percakapan mereka (pelaku) mengatakan “Step saja Motornya”. mendengar hal tersebut korban berupaya menghampiri kedua pelaku tersebut dan sudah tidak sempat lagi mengejar mereka yang membawa kendaraan korban sepeda motor honda beat CW tahun 2012 dengan cara di dorong atau di step oleh kedua yang di duga pelaku.

Penasehat Hukum korban, Topan Prabowo, S.H., menerangkan terjadinya tidakan Debt Collector seperti itu tidak dibenarkan dan melawan hukum, sebagaimana ditentukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Juga debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Pada Peristiwa hukum yang menimpa korban inisial N, debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana atas tuduhan Pencurian atau Perampasan, karena tanpa dibekali dokumen lengkap melakukan penagihan dan tindakan pengambilan kendaraan milik si Korban tanpa adanya kesepakatan atau diserahkan secara sukarela namun para pelaku tetap melakukan penarikan kendaraan dengan cara paksa yaitu di “step” atau didorong dengan pengendara lain menggunakan tumpuan kaki mendorong motor si korban.

Bahwa selain sanksi pidana bagi para pelaku juga terhadap lembaga pembiayaan baik lising, finance dan atau pegadai yang melakukan cara cara penagihan seperti itu dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur ketentuan pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.

“Oleh karena hal tersebut sering terjadi di lingkungan masyarakat, hendaklah bagi Penegak hukum dan aparat penegak hukum wajib memberikan edukasi kepada masyarakat dan tindakan bagi para pelaku sebagaimana dibenarkan oleh peraturan dan perundang – undangan agar supaya tidak terjadi lagi tindakan melawan hukum dan kesewenang – wenangan bagi para pelaku usaha di bidang pembiayaan. Seperti saat ini saya dampingi korban secara cuma cuma guna mendapatkan keadilan menempuh upaya hukum diantaranya melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian dan juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang lainnya salah satunya Otoritas Jasa Keuangan. MARI TEGAKAN HUKUM” – Tegasnya.

(M.Rahmat )

Tinggalkan Balasan