Dede Kusnandar SH Kuasa Hukum Tersangka AN Dalam Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Dede Kusnandar SH Kuasa Hukum Tersangka AN Dalam Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Bandung, LINews Tersangka berinisial AN dalam sekandal dugaan kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka akhirnya dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang kemarin setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya S.H., M.H mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, Ma dan INA. Namun untuk M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang.

“Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa hukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya,” ujar Kasipenkum kepada wartawan.

Sementara pemeriksaan terhadap tersangka AN pun terus berlanjut hingga melewati adzan magrib dan sekitar pukul 19.00 WIB, AN dengan memakai rompi tahanan warna merah digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan dan dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam dan memakai rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan, terliat kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar, SH yang mendampingi selama pemeriksaan juga ikut turun.

“Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, Dede pendapat seharusnya klien saya yang terakhir ditahan,” ujarnya Dede Kusnandar.

Tak Ada Aliran Dana ke INA

Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

“Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” Lanjutnya.

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

“Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Jadi melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede Kusnandar menyebutnya terlalu cepat kliennya untuk dilakukan penahanan dari itulah pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN,” ujarnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan