Serang, LINews – Puluhan massa dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/11/2024).
Aksi ini bertujuan mendesak penetapan dan penangkapan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Sportcenter Kemanisan dan Situ Rancagede Jakung, yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan Budi Rustandi (mantan Ketua DPRD Kota Serang).
Pantauan di lokasi, aksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan berbagai organisasi seperti Mahasiswa Petir dan Untirta Movement Community (UMC) bergantian menyuarakan tuntutan mereka. Massa sempat hampir menutup ruas jalan di depan gedung Kejati Banten.
Dalam orasinya, massa aksi berulang kali menyerukan agar pihak Kejati segera menangkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus korupsi lahan Sportcenter Kemanisan dan hilangnya Situ Rancagede. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
“Aksi ini adalah wujud kepedulian kami untuk mendesak Kejati Banten menindak tegas aktor intelektual di balik kasus mega korupsi ini. Provinsi Banten harus bersih dari korupsi,” ujar Ari, Ketua UMC.
Selain itu, massa juga membawa spanduk yang menyerukan penangkapan tiga nama tersebut. Salah satu spanduk bertuliskan, “Tangkap dan adili!!! Fahmi Hakim-Wawan-Budi Rustandi” dan “Fahmi Hakim, Wawan, Budi Rustandi perampok kabeh!!!”.
Meski nama Fahmi Hakim dan Wawan kerap muncul dalam pemberitaan terkait kasus ini, massa aksi menegaskan bahwa mereka juga menuntut penyelidikan lebih lanjut terhadap Budi Rustandi.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa publik terus mengawal penyelesaian kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa aksi.
(Yd)