Demo River Valley Terdakwa Tak Berkutik di Pengadilan

Demo River Valley Terdakwa Tak Berkutik di Pengadilan

Bogor, LINews – Banua Sanjaya Hasibuan saat dihubungi melalui seluler pada rabu 9/4 terkait persidangan para terdakwa kasus demo di perumahan River Valley pada tanggal 6 Oktober 2023.

Banua menerangkan kalau hasil sidang terdakwa Riza Komering Bin Fahri selaku terdakwa 1,Matra Putra Jaya Bin Abu Bakar Yasin selaku terdakwa 2, Syarief Hidayat Bin Supiandi Anwar selaku terdakwa 3 dan H.Uwoh Saefullah Bin Miftah selaku terdakwa 4 pada hari rabu tanggal 9 April 2025 agendanya adalah pemriksaan saksi-saksi yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hasil keterangan para saksi didalam persidangan menjelaskan kalau para terdakwa di lihat langsung oleh para saksi dan juga direkam perbuatan para terdakwa oleh saksi maupun salah satu terdakwa mangakui perbuatannya kepada saksi.

Banua sudah yakin kalau para terdakwa akan di vonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, para terdakwakan sudah mengakui perbuatannya didalam persidangan, ada yang menyiram,mendorong dan lain lain, apalagi saya melihat langsung persidangan tersebut, dari pertanyaan para terdakwa dan kuasa hukum nya pun tidak ada yang bisa membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum, pertanyaan para terdakwa adalah masalah RT,sampah dan lain lain, yang paling asik lagi ada terdakwa 1 bertanya kepada saksi tentang guyub dan pernah sholat bersama kepada saksi, terdakwa 1 kan tidak bertempat tinggal di perumahan river valley pada saat melakukan demo.

Banua sambil tersenyum menyaksikan persidangan tersebut, pertanyaan para terdakwa ini adalah hiburan untuk nya menyaksikan persidangan, apalagi ketika kuasa hukum nya bertanya kepada nya tentang masalah buat Cafe pada saat persidangan.

Semakin tidak nyambung dengan masalah pidana para terdakwa di pengadilan negeri cibinong, hakim pun menegur pertanyaan para terdakwa kalau masalah legalitas RT/RW silahkan diselesaikan ke pengadilan tata usaha negara bandung.

“Jadi yang jelas ketika saya dan saksi di periksa didalam persidangan pertanyaan para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa belum ada yang bisa saya lihat dengan jelas kalau para terdakwa tidak melakukan perbuatan tindak pidana atau membantah sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum” Ujar Banua.

Banua menjelaskan akan hadir kembali ketika pemeriksaan para terdakwa, dia mengatakan pasti akan hadir untuk mendengarkan keterangan para terdakwa ketika di periksa oleh majelis hakim di dalam persidangan di pengadilan negeri cibinong.

“Alasan saya datang ke pengadilan untuk mencari bukti baru terkait keterangan terdakwa, kalau nanti terdakwa tidak benar memberi keterangan didalam persidangan tentunya langsung akan saya pidanakan di Polres Bogor kata Banua yang sedang di polres Bogor untuk berkordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan perkara pengaduan berita hoax di media berita Radar Bogor terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa yang bernama Cristian yang membuat pernyataan kalau masalah demo yang dilakukan terdakwa akibat kekalahan RT” kata Banua.

Banua terus mengejar secara hukum untuk para terdakwa dan kelompoknya, agar tidak terjadi hal serupa dan memberikan efek jera.

“makin kedepan makin asik masalah ini saya menikmatinya, kalau ga ramai kurang asik saya lihat masalah ini, ada perkara yang lain yang akan masuk ke pengadilan” ungkap Banua selaku Direktur Utama PT.Barin Jaya Selalu.

(Red)

Tinggalkan Balasan