Cianjur, LINews – S kini harus rela menjalani hari-harinya di penjara. Kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon itu diciduk setelah kedapatan nekat membakar mobil tim pemenangan salah satu Caleg DPR RI bernama Neng Eem, asal Cianjur, Jawa Barat.
Kasus ini bisa terungkap bermula dari laporan Neng Eem ke polisi. Ia mengaku, salah satu posko pemenangannya di kawasan Puncak, Cianjur, telah diserang orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (17/2/2024) dini hari. Penyerangan itu pun membuat satu mobil berwarna putih hangus terbakar.
Di lokasi kejadian, ditemukan jerigen dan korek api yang diduga digunakan pelaku saat itu melakukan aksi pembakaran. Seseorang kemudian sempat merekam kejadian ini dan akhirnya menyebarkannya ke media sosial.
Insiden ini tentunya mengagetkan tim pemenangan Neng Eem. Sebab saat itu, mereka yang berada di posko tersebut sedang disibukan dengan proses penghitungan suara. Tim Neng Eem pun baru menyadarinya setelah mendengar suara ledakan dari arah parkiran.
Setelah dicek sumber suara ledak tersebut, mereka tambah tak percaya karena mobil Toyota Raize nopol F 1326 YS berwarna putih telah ludes terbakar. Kobaran api kemudian berhasil dipadamkan bersama warga sekitar menggunakan alat seadanya.
“Tidak tahu awalnya, karena kan kami sedang di dalam menghitung perolehan suara. Tiba-tiba tadi sekitar jam 03.30 wib, terdengar ledakan. Mobil yang depan warna putih sudah terbakar. Bahkan mobil milik ibu (Neng Eem) juga ikut terbakar bagian bempernya,” kata Fauzi, tim pemenangan Neng Eem.
Sementara, Neng Eem sudah punya dugaan kuat mobil miliknya memang sengaja dibakar. Sebab saat kejadian, ditemukan jerigen, kain, dan korek api di dekat mobilnya. Dia kemudian melaporkan kejadian ini supaya bisa diusut polisi.
“Informasi dari kepolisian diduga ada unsur kesengajaan, tidak meledak tiba-tiba. Saya juga tidak tahu motifnya. Apakah tadinya mau (membakar) posko, atau ingin menghancurkan form C1, atau teror saja,” kata dia.
Setelah polisi turun tangan, titik terang kasus ini akhirnya ditemukan. Dari hasil penelusuran, S kemudian diciduk bersama A dan AS pada Minggu (25/2/2024), yang ikut membantunya membakar mobil milik tim pemenangan Neng Eem.
Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari ketiganya. Mereka pun tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui telah membakar mobil tersebut. Peran ketiganya bahkan dibagi sebagai eksekutor, pembeli bensin dan pengemudi mobil.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dan S yang merupakan kepala desa aktif ini berperan sebagai eksekutor,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (27/2/2024).
Rupanya, dendam menjadi pemicu sang kepala desa nekat membakar mobil timses caleg tersebut. Dari hasil pemeriksaan, S berdalih ada urusan yang belum caleg itu selesaikan pada Pemilu 2019 silam, saat ia ditunjuk menjadi tim suksesnya.
“Jadi ada hitung-hitungan yang belum selesai saat 2019 lalu. Karena S yang merupakan kepala desa ini sempat menjadi tim sukses Caleg DPR RI tersebut pada pemilu 2019,” tuturnya.
Meski kini ketiganya sudah dijebloskan ke penjara, Polres Cianjur masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab dari hasil pemeriksaan, ada kemungkinan tersangka lain yang ikut membantu ketiganya saat melancarkan aksi pembakaran.
“Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya. Tapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka,” ucapnya.
Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(Riki)