Deposit Box Rafael yang Disita KPK Berisi Uang Rp32,2 Miliar

Deposit Box Rafael yang Disita KPK Berisi Uang Rp32,2 Miliar

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan Rafael Alun Trisambodo pada pekan lalu.

Uang puluhan miliar itu dipamerkan KPK saat konferensi pers penahanan Rafael hari ini, Senin (3/4).

“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Rumah kediaman Rafael yang digeledah berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Firli menuturkan anak buahnya juga menyita dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Lembaga antirasuah memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sejumlah sekitar US$90.000 atau Rp1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan dan digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT [Rafael Alun Trisambodo] diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ucap Firli.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Menjelang dibawa ke Rutan, Rafael enggan menyampaikan sepatah kata. Namun, beberapa waktu yang lalu, Rafael mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo.

“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya,” kata Rafael beberapa waktu lalu.

(Robi)

Tinggalkan Balasan