Deposito 500 Juta Diduga “Raib” Dari Bank NTT Cabang Ruteng

Deposito 500 Juta Diduga “Raib” Dari Bank NTT Cabang Ruteng

Manggarai, LINews – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sudah mengatur tentang status kepemilikan rekening nasabah penyimpan yang meninggal dunia.

Dijelaskan pada Pasal 44A ayat (2), bahwa “Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan, berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.”

Hal tersebut juga, ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Namun untuk dapat memperoleh haknya, ahli waris biasanya akan di minta oleh Bank untuk dapat setidaknya menunjukkan surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu.

Setelah itu, bilamana ahli waris meminta pencairan simpanan Nasabah Penyimpan, Bank akan meminta persyaratan lainnya yang harus dilengkapi oleh ahli waris. Biasanya, persyaratan yang diminta oleh Bank adalah Fotocopy KTP semua ahli waris yang masih berlaku, kartu keluarga, surat kematian Nasabah Penyimpan, dan surat kuasa yang menunjuk satu ahli waris sebagai penerima kuasa, yang nantinya menjadi penerima langsung pencairan simpanan Nasabah Penyimpan.

BACA JUGA : Gubernur NTT Lantik Siprianus Habur,S.Sos., Menjadi Wabup Manggarai Timur

Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh ahli waris, maka Bank selanjutnya harus melakukan penutupan rekening Nasabah Penyimpan terlebih dahulu. Lalu ahli waris akan diminta menunggu konfirmasi dari Bank, mengenai kapan pencairan simpanan baru dapat diterima. Bank biasanya memerlukan waktu yang berbeda-beda dalam melakukan proses pencairan simpanan Nasabah Penyimpan, karena Bank harus sangat hati-hati dalam menentukan kepada siapa simpanan yang diproses diberikan.

Namun apabila Bank menolak memenuhi permintaan ahli waris, padahal ahli waris telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan Bank, maka ancaman pidana dan denda akan dapat menjerat pihak Bank yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa : “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44a, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”

Almarhumah Wihelmina Nginus yang meninggal bulan Mei 2019, memiliki deposito senilai 500 Juta di Bank NTT Cabang Ruteng.

Almarhumah tersebut, memiliki 5 orang anak, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Mbaumuku Nomor : Kel. Mbk. 479/ 21/1/2020, Tanggal 24 Januari 2020, yaitu : Yuliana Halidju Mere, Stanislaus Mere, Maria Mere, Katarina G.Rita Mere, Raymunda Setya Mere.

Hal pertama yang harus segera dilakukan bila ada anggota keluarga meninggal, yakni : menutup rekening banknya.

Aneh, Ahliwaris Stanislaus Mere belum mendapat haknya senilai 100 juta plus bunga deposito, sedangkan 4 Ahliwaris lainnya telah mencairkan deposito senilai 400 juta tanpa sepengetahuan Ahliwaris Stanislaus Mere.

Faktanya, sebagaimana disampaikan Stanislaus Mere, kepada media ini, selasa(3/1), di rumahnya, menjelaskan : “Saya belum pernah menandatangani Surat Kesepakatan Para Ahliwaris dan atau Surat Pernyataan Para Ahliwaris tanggal 24 Januari 2020.

Di duga, pihak Bank NTT Cabang Ruteng bersama seorang Ahliwaris “terlibat memuluskan” pemindahan rekening deposito dari Almarhumah kepada rekening dan atau ATM lain.

Untuk itu, saya berencana untuk laporkan dugaan tindak pidana dari para pihak yang terlibat”, tegas stanis.

Hingga saat ini, Pihak Bank NTT Cabang Ruteng maupun Ahliwaris lainnya, belum memberikan klarifikasi kepada media ini, meskipun wartawan telah berulang – ulang chat via Whatsup.

(Titus)