Kab. Bandung, LINews – Dalam bidang pertanahan yang sering memicu sengketa dan perseteruan, Presiden telah menentukan peraturan terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Atas inovasinya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.”
Terkait hal itu, Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung saat ini telah mendapatkan sebanyak 783 kuota dalam pembuatan PTSL, dan hingga saat ini baru 202 bidang yang terselesaikan. Pembagian sertifikat tersebut di laksanakan di aula gedung Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pemerintaha n yang sekaligus sebagai anggota puldatan Desa Mekarjaya kecamatan Banjaran Ade Didin , Sabtu (01/04/23).
Selain itu, Mara , salah satu warga kp. Cigentur RT 03 / 09 mengaku senang dan bersyukur karena mendapatkan sertifikat gratis.
“Senang, punya sertifikat gratis, terima kasih kepada pemerintahan desa khususnya kepada kepala Desa yang telah membantu dengan ikhlas, sehingga kini saya punya sertifikat,” kata Mara kepada Wartawan.
Sementara kepala desa Mekarjaya Encas Suherman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya pihak ATR / BPN yang telah memberikan program PTSL ke desanya dan memberikan kemudahan kepada masyarakatnya dalam pembuatan PTSL.
(A.rus)