Dewan Pers Jelaskan Proses Aduan Terkait Produk Pers

Dewan Pers Jelaskan Proses Aduan Terkait Produk Pers

Jakarta, LINews – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan segera melapor ke Dewan Pers. Ninik mengatakan pihak-pihak yang keberatan atas pemberitaan dilarang melakukan ancaman dan intimidasi kepada pers.

Hal itu disampaikan Ninik seusai acara peluncuran buku ‘Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers’ di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Ninik awalnya mengatakan Dewan Pers menyediakan kanal aduan keberatan terhadap pemberitaan yang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ini memberikan informasi petunjuk kepada masyarakat, bahwa Dewan Pers, seperti Pasal 15, menerima pengaduan masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh kawan-kawan jurnalis dalam pemberitaannya,” katanya.

Dia berharap pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan bisa menyampaikan aduan. Sehingga, katanya, hal-hal seperti intimidasi hingga ancaman tidak perlu dilakukan.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, jangan mukul, jangan menghalang-halangi, jangan memberedel, atau meminta beritanya di-takedown gitu ya, tapi laporkan,” harapnya.

Menurut Ninik, aduan yang diterima Dewan Pers akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Aduan tersebut akan diperiksa dan dianalisis apakah produk berita tersebut sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Penyelesaian yang dilakukan oleh para analis di Dewan Pers yang memastikan bahwa, teman-teman jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Menggunakan prinsip-prinsip kerja pers atau tidak,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, editor buku ‘Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers’, Indria Purnamahadi, mengatakan jumlah pengaduan keberatan pemberitaan yang masuk ke Dewan Pers meningkat setiap tahunnya. Dia menyebut sebagian besar aduan yang masuk dapat diselesaikan lewat Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

“Pada tahun 2022, kita ada 600 sekian kasus dan alhamdulillah, Komisi Pengaduan di bawah Pak Yadi berhasil menyelesaikan 95,9 persen. Kemudian di tahun 2023 kasusnya meningkat pengaduannya 813, tetapi dengan kekuatan para analis yang sudah senior di Komisi Pengaduan berhasil menyelesaikan dengan capaian 97,7 persen. Jadi hampir 100 persen pengaduan yang berhasil kita tangani dan kita selesaikan,” kata Indria.

(Ary)

Tinggalkan Balasan