Dewas KPK Bakal Beri Sanksi Terberat untuk Firli

Dewas KPK Bakal Beri Sanksi Terberat untuk Firli

Jakarta, LINews – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik pada Kamis, 14 Desember pekan depan. Dewas KPK menyebut sanksi terberat kepada Firli berupa permintaan pengunduran diri.

“Persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, mungkin hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 09.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat. Paling berat kita minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” tambahnya.

Meski begitu, Tumpak meminta publik jangan berbicara sanksi terlebih dahulu. Sebab, kata dia, sidang etik sendiri belum dilakukan.

“Jangan bicara sanksi dulu, sidang dulu lah. Terbukti belum tahu juga kan, nggak boleh itu, kita belum tahu,” ucapnya.

Berikut tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli:

1. Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL.

2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli.

3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Sebagai informasi, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis. Selain itu, mencuat soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu ditangani polisi. Polisi juga menggeledah rumah di Kertanegara yang belakangan diketahui sebagai rumah rehat yang disewa Firli.

Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL. Setelah itu, Firli diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya diisi oleh Nawawi sebagai Ketua sementara KPK.

(Robi)

Tinggalkan Balasan