Dewas KPK Belum Periksa AKBP Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp 300 M

Dewas KPK Belum Periksa AKBP Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp 300 M

JAKARTA, LINews – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Koruppsi (KPK) belum memeriksa salah satu mantan Kepala Satuan Tugas Penyidik, Tri Suhartanto.

Tri merupakan mantan penyidik KPK yang menjadi sorotan karena diduga melakukan transaksi Rp 300 miliar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tidak sempat memeriksa Tri karena polisi itu terlanjur dipulangkan ke instansi asalnya, Polri.

“Iya, benar karena TS (Tri Suhartanto) terlanjur sudah dikembalikan ke Polri,” kata Syamsuddin, Senin (10/7/2023).

Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa apakah saat itu Dewas sudah sempat melayangkan panggilan untuk Tri.

“Saya agak lupa, kayaknya belum krn sdh kembali ke Polri,” ujar Syamsuddin.

Adapun Tri sebelumnya mengaku telah diperiksa Inspektorat KPK dan Polri terkait transaksi Rp 300 miliar itu.

Ia mengeklaim, transaksi itu tidak terkait kerja-kerja di KPK dan bersumber dari bisnis pribadi. Transaksi dilakukan sejak 2004 sampai 2018.

Ia juga menyebut rekening itu telah ditutup pada 2018.

“Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya.

Belakangan, KPK membantah bahwa Inspektorat memeriksa Tri terkait dugaan transaksi Rp 300 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tri diperiksa Inspektorat setelah dilaporkan karena disebut “bermain mata” dengan penyidikan korupsi Bupati Bogor saat itu, Ade Yasin.

Inspektorat kemudian menyimpulkan Tri tidak melakukan pelanggaran disiplin.

“Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin Bupati Bogor,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Transaksi Rp 300 miliar mantan salah satu Kasatgas Penyidik KPK itu pertama kali diungkap mantan penyidik senior, Novel Baswedan.

Menurut Novel, transaksi itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik itu telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetapi kembali ke instansi asalnya, Polri.

Menurut Novel, tidak masuk akal bagi pegawai sekelas penyidik melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Ia menduga pihak yang bersangkutan memikirkan risiko tertangkap yang besar. Namun, ia diduga bisa menjadi berani karena mendapatkan perlindungan dari pejabat struktural.

(Robi)

Tinggalkan Balasan