Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron di Kasus Kementan

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron di Kasus Kementan

Jakarta, LINews – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) naik ke sidang etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik kasus itu hari ini.

“Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (2/5/2024).

Dalam kasus ini Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

detikcom telah menghubungi Nurul Ghufron terkait kehadirannya dalam sidang etik hari ini. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan pimpinan KPK tersebut.

Nurul Ghufron juga sebelumnya telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Dia menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ujarnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan