Dewas KPK Sebut Firli Tak Lapor 7 Aset Atas Nama Istri

Dewas KPK Sebut Firli Tak Lapor 7 Aset Atas Nama Istri

Jakarta, LINews – Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak melaporkan pembelian sejumlah aset ke LHKPN. Salah satunya ialah apartemen Essence Dharmawangsa yang dibeli pada April 2020.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebut Firli tidak melaporkan tujuh aset itu dalam LHKPN Tahun 2020, 2021, dan 2022. Aset-aset itu atas nama istrinya.

“Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri,” kata Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Haris mengatakan fakta tersebut didukung dengan bukti dari keterangan sejumlah saksi. Adapun saksi-saksi itu di antaranya Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

“Serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti,” ucap Haris.

Berikut ini daftar harta Firli yang tak dilaporkan ke LHKPN:

Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri, sebagai berikut:

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021

d. Sebidang tanah di Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK.

(Robi)

Tinggalkan Balasan