Jakarta, LINews — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) disebut sudah memeriksa pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjelaskan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK.
“Di Dewan Pengawas kemarin kan kita sudah dipanggil semua, sudah diklarifikasi semua terkait dengan pemberhentian dari jabatan saudara EP [Endar Priantoro],” ujar Alex di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi/tipikor ini berharap Dewas segera merampungkan penanganan laporan Endar tersebut.
“Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi,” imbuhnya.
Law-InvestigasiĀ telah menghubungi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris untuk mengonfirmasi pernyataan Alex tersebut, namun belum diperoleh balasan.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam prosesnya, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Endar, Cahya, Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanuddin.
(Robi)