Jakarta, LINews – Dewan Pengawas (Dewas) KPK tancap gas menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Kemarin Rabu (12/4/2023), dewas memanggil lima pimpinan komisi antirasuah itu, termasuk Firli, untuk diklarifikasi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail apa saja materi yang diklarifikasi ke pimpinan KPK.
“Semua sudah (diklarifikasi, red). Sudah semua pokoknya dari pagi sampai sore,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menambahkan jawaban para pimpinan KPK akan dipelajari. Terutama jawaban terkait latar belakang pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Namun, Tumpak belum bisa mengambil keputusan apa pun dari hasil klarifikasi tersebut. Menurutnya, keputusan terkait tindak lanjut pelanggaran etik setelah ada laporan hasil klarifikasi. “(Saat ini, red) masih kami pelajari semua,” tutur mantan ketua KPK periode 2009-2010 tersebut.
Di tengah kisruh internal tersebut, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/4) lalu. Kali ini, 25 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jakarta, Surabaya, dan Jawa Barat tersebut. Pihak yang diamankan diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penangkapan itu terkait dengan dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada 29 Maret lalu, Trans Sulawesi diresmikan Presiden Joko Widodo.
“Sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti permulaan sekitar miliaran rupiah. Ada juga uang sebanyak ribuan dolar Amerika Serikat (AS),” ujarnya, dikutip Kamis (13/4/2023).
Pihak-pihak yang diamankan tersebut kemarin sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, hingga pukul 22.30 WIB tadi malam, status hukum para pihak itu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Semarang, melansir Jawapost, yang terjaring dalam OTT KPK pada Selasa adalah pejabat di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.
Salah satunya Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jateng Putu Sumarjaya. Setelah tertangkap tangan, yang bersangkutan dibawa menuju ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. Informasi yang diperoleh, ada sekitar delapan orang yang turut diperiksa KPK sejak pukul 16.30.
Setelah pemeriksaan, mereka dibawa keluar menuju mobil yang sudah berada di depan ruangan Unit PPA, sekitar pukul 23.00, dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Sementara itu, lokasi kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang yang berada di Jalan Prambanan Barat Raya, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan tampak sepi. Bangunan tersebut juga berada di lingkungan perumahan elite.
Terlihat, pintu ruangan Kepala Balai BTP itu ditempel stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Stiker tersebut dipasang melintang pada dua daun pintu yang tertutup. Namun, bagian tengah stiker tersebut tampak telah rusak. Suasana kantor juga terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa orang, dari petugas keamanan yang tak seorangpun enggan memberikan keterangan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, hingga Rabu (12/4) pukul 21.00 WIB, pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai adanya OTT terhadap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Baik itu dari KPK maupun pihak lainnya.
“Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Namun, Adita menegaskan, pihaknya akan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan dengan pihak berwenang. Dalam hal ini yakni KPK.
Polri Dalami Laporan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait nama Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan ke Bareskrim soal kasus bocornya dokumen penyelidikan kasus di KPK. Listyo mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
Menurutnya, jika nanti memang ada proses yang terbukti dilanggar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang ada. “Sebagai penegak hukum kan kita harus melaksanakan tugas,” tegas mantan Kabareskrim itu setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR RI kemarin.
Soal perseteruan antara Firli dengan Endar, Listyo mengatakan, pihaknya menghargai aturan dan proses yang sedang berjalan. Saat ini, Endar sedang berjuang melalui Dewas KPK dan menempuh jalur hukum lewat PTUN.
Jadi, lanjut Listyo, dia sedang menunggu semua proses yang sedang berjalan. Baik proses di dewas maupun di PTUN. “Agar nanti kami bisa menindaklanjuti dengan keputusan. Kita tunggu saja hasilnya,” tandasnya.
Tak hanya di Bareskrim, dugaan pelanggaran pidana pembocoran dokumen itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Saat dikonfirmasi, Polda Metro menyebutkan menerima sebanyak enam laporan kepolisian terkait sejumlah pejabat di KPK. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan ada 6 laporan yang masuk ke Polda Metro terkait kasus yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, Trunoyudo belum bisa merinci enam laporan tersebut apa saja dan pihak mana saja yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang dikumpulkan Jawa Pos (grup Padang Ekspres), beberapa pihak melaporkan beberapa perkara berbeda. Salah satunya Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian ada laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen surat perintah penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dua orang yang diduga membocorkan dokumen tentang pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas dua orang yang dilaporkan ke Polda Metro itu.
“Kami akan menelaah semua laporan yang ada. Termasuk mendalami pokok perkara dari masing-masing laporan yang ada,” tutupnya.
Menanggapi sederet laporan itu, Ali menghargai. Baik yang sekarang ditindaklanjuti dewas maupun kepolisian. Meski begitu, Ali menegaskan bahwa persoalan pemberhentian Endar merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian. Bukan ranah hukum pidana.
(Remond)