Dewas soal Pimpinan KPK Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Dewas soal Pimpinan KPK Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Jakarta, LINews – Isu pimpinan KPK terlibat pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengemuka. Bagaimana respons Dewan Pengawas (Dewas) KPK?

“Saya hanya melihat itu saja. Melihat kau punya berita juga,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Tumpak mengatakan Dewas belum mengambil langkah pascakabar pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Dia mengaku baru mulai melakukan penelusuran ketika adanya pelaporan yang masuk ke Dewas.

“Oh tentulah kalau ada laporan. Kalau nggak ada?” ujar Tumpak. Dia menjawab apakah Dewas akan menelusuri isu pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.

Hal senada disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia mengatakan Dewas KPK belum mengambil sikap terkait isu tersebut.

“Ya kita menunggu ya, kita nunggu dululah. Baru saja kita tahu dari media,” jawab Albertina.

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Keduanya diminta menghadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Di dalam surat itu disebutkan keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud. LINews juga telah melakukan upaya klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

(Robi)

Tinggalkan Balasan