Diajak Temui Sambo, AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV Yosua

Diajak Temui Sambo, AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV Yosua

Jakarta, LINews – AKBP Arif Rachman Arifin gemetar usai melihat ketidaksesuaian rekaman CCTV dengan peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Atasannya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan lantas mengajaknya menemui Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Tiga terdakwa lain yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto diadili dalam persidangan terpisah pada hari ini.

Awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Chuck melihat isi rekaman CCTV dan menghapusnya. Rekaman CCTV itu lantas dilihat oleh Baiquni, Chuck, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit yang saat itu sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel. Dari rekaman CCTV itu diketahui bila Yosua masih hidup.

“Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

“Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” sambungnya.

Jaksa mengatakan Arif Rachman Arifin saat itu ketakutan dan gemetar hingga akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan. Hendra lalu memerintahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.

“Mendengar suara Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo,” ujar jaksa.

Para terdakwa dalam kasus ini pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan:

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Robi)