Dibagi Dua Tahap, Skema Baru Penyaluran Dana BOSP

Dibagi Dua Tahap, Skema Baru Penyaluran Dana BOSP

Jakarta, LINews – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOSP yang diberikan bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun, pendidikan dasar dan menengah pertama yang bermutu agar dapat memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan.

Dana BOSP terdiri dari dua bagian, yaitu dana BOSP Reguler dan dana BOSP Kinerja (kinerja sekolah penggerak, kinerja sekolah prestasi dan kinerja sekolah berkemajuan baik).

Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, saat ini terjadi perubahan skema penyaluran dana BOSP reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Ditahun-tahun sebelumnya penyaluran dana BOSP dilakukan melalui 3 tahap.

Akan tetapi mulai tahun 2023, penyaluran dana BOSP reguler akan terbagi menjadi 2 tahap atau 2 kali salur setiap tahunnya berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut:

– Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,

– Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Masih melalui situsnya Kemendikbud menuliskan penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022.

Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:

1. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

2. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Adapun syarat untuk penerimaan dana BOSP Reguler seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b.

Satuan pendidikan harus memberikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada kementerian. (*)

Tinggalkan Balasan