Diduga Ada Keterlibatan Anggota Polresta Kupang Kota di Kasus Penimbunan Solar

Diduga Ada Keterlibatan Anggota Polresta Kupang Kota di Kasus Penimbunan Solar

Kupang, LINews – Seorang anggota Polresta Kupang Kota, Bripka MA, diduga terlibat penimbunan solar subsidi. Hal itu mencuat setelah Polresta Kupang Kota menyegel dua tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota berinisial MA,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Aldinan mengungkapkan MA terlibat langsung untuk mengantar dan mengamankan penimbunan solar subsidi tersebut. Menurutnya, tak menutup kemungkinan MA juga menjadi pengepul.

Aldinan menduga solar subsidi tersebut dikirim ke Timor Leste untuk sejumlah proyek. “Di sana (Timor Leste) mereka sangat membutuhkan BBM dan harganya kisaran harga Rp 21 ribu ke atas (per liter),” imbuhnya.

MA kini tengah diperiksa oleh Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Aldinan mengatakan sudah berkoordinasi dengan TNI terkait dugaan penyelewengan solar subsidi itu. Sebab, BBM subsidi tersebut diduga dijual ke beberapa proyek pembangunan jalan nasional di perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Pakai Kode QR Nelayan

Aldinan mengungkap modus penyelewengan solar subsidi yang menyeret Bripka MA. Menurutnya, sindikat itu mendapatkan solar subsidi menggunakan kode QR nelayan. Solar tersebut lalu ditimbun di sejumlah tempat sebelum disalurkan ke tempat lain.

Ia menduga BBM subsidi itu dikirimkan ke Timor Leste karena di negara tersebut banyak pekerjaan. “Di sana (Timor Leste) mereka sangat membutuhkan BBM dan harganya kisaran harga Rp 21.000 ke atas (per liter),” beber Aldinan.

Aldinan mengungkap MA terlibat langsung untuk mengantar dan mengamankan penimbunan solar subsidi tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan MA juga menjadi pengepul.

Penampakan Tempat Penimbunan Solar Subsidi

Warga Kelurahan Fatukoa, LM, mengungkapkan tempat penimbunan solar subsidi yang disegel oleh polisi merupakan bangunan milik nelayan. Sebelum bangunan tersebut disegel, sejumlah orang kerap terlihat wara-wiri ke rumah itu membawa jeriken pada malam hari.

LM menerangkan isi jeriken tersebut lalu dituang ke dalam drum-drum di rumah itu. “Saya sama sekali tidak kenal mereka,” ungkap pria berusia 40 tahun itu, Minggu (30/6/2024).

Salah satu tempat penimbunan solar subsidi di RT 11, RW 05, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, pada Minggu sore. Rumah seluas 96 meter persegi itu memiliki tiga ruang.

Terdapat sejumlah drum dan jeriken berukuran 35 liter di ruangan tersebut. Hanya satu ruang yang lampunya menyala. Garis polisi terpasang di drum merah tersebut.

Aldinan menambahkan sejauh ini anggota polisi yang terlibat penyelewengan solar subsidi tersebut hanya MA. “Keterlibatan MA tengah dalam penyelidikan lanjutan di Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda NTT,” pungkasnya.

(Titus)

Tinggalkan Balasan