Diduga Ada Pelanggan Administrasi dalam SPD

Diduga Ada Pelanggan Administrasi dalam SPD

Bandung, LINews – Kuasa hukum Opik (Taufik/Uwe) Decky, hadir di Polsek Bandung Wetan pada Senin (25/8/2025) untuk mendampingi kliennya. Kehadirannya sekaligus dimanfaatkan untuk meluruskan narasi yang berkembang terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba).

Decky menegaskan, tudingan bahwa Aqifa merencanakan penyerangan terhadap Haikal tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, kliennya justru berupaya membantu Aqifa yang sebelumnya telah dipiting dan ditarik ke jalan oleh pelapor, Haikal.

“Faktanya, Opik membantu Aqifa karena dia lebih dulu diserang,” jelas Decky.

Ia menambahkan, dalam perkara ini terdapat dua peristiwa berbeda yang harus dipahami dengan jelas. Pertama, penganiayaan terhadap Aqifa yang dilakukan oleh Haikal. Kedua, peristiwa pengeroyokan yang muncul sebagai akibat dari insiden awal. Kejadian itu berlangsung pada Minggu27 Juli 2025 di kawasan sekitar kampus Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung.

“Yang terjadi lebih dahulu adalah penganiayaan. Aqifa dipiting dan ditarik ke jalan, massa yang ada berusaha memisahkan, namun Haikal terus memiting. Akhirnya terjadilah pengeroyokan. Jadi ada sebab dan akibat,” paparnya.

Selain meluruskan kronologi, Decky juga menyoroti proses hukum yang menurutnya cacat prosedur. Ia menyebut penyidik langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan tanpa melalui tahapan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta Peraturan Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022.

Decky juga menekankan adanya pelanggaran administratif terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Di SPDP tertulis penetapan tersangka pada 1 Agustus, padahal faktanya baru dilaksanakan 7 Agustus. Ini jelas cacat administrasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Selain praperadilan, kami juga sudah melaporkan ke Propam dan Yanduan. Alhamdulillah, laporan kami hari ini sudah diterima di Propam Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Decky berharap perkara ini bisa menjadi momentum perbaikan bagi aparat kepolisian, agar penanganan kasus ke depan berjalan sesuai prosedur hukum tanpa merugikan pihak manapun.

(Nas)

Tinggalkan Balasan