Malang, LINews – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/1/2024) pagi.
Dalam sidak ini, ia mengkonfrontir pihak-pihak yang terkait dengan pembongkaran stadion. Diduga, ada penyimpangan dalam proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan itu.
Rachmat mengatakan, ada dua paket pekerjaan pembongkaran yang diduga terjadi penyimpangan. Yakni, pembongkaran lampu stadion dan sejumlah bangunan stadion seperti kursi, pagar dan atap tribun.
Beberapa pihak yang dikonfrontir atas dugaan penyimpangan itu di yakni dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pelaksana proyek renovasi Stadion Kanjuruhan yaitu PT. Waskita Karya (Persero) dan PT Abipraya Brantas (Persero).
“Selain melakukan konfrontir, kami juga melakukan cek lapangan terkait pelaksanaan dua item pekerjaan pembongkaran tersebut,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (7/2/2024).
Rachmat menceritakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerima aduan masyarakat adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran lampu stadion dan eksisting bangunan lainnya.
Sesuai ranahnya, pekerjaaan pembongkaran itu ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
“Tahapan proses pekerjaan itulah yang diduga terdapat penyimpangan, sehingga kami tindak lanjuti pemeriksaanya,” ujarnya.
Rachmat tidak menyebut detail letak dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, pada sidak tersebut pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait pekerjaan pembongkaran lampu dan eksisting itu.
“Data semua kami kumpulkan dan akan kami kaji secara teliti untuk menemukan dugaan penyimpangan itu,” jelasnya.
Sebelum melakukan sidak, Rachmat menyebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah mengundang pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan pihak-pihak itu, sementara memang ada perbedaan terkait item-item pembongkaran aset-aset stadion tersebut,” pungkasnya.
(Bams)