Diduga CSY Jadi Tumbal Kasus Korupsi Petinggi Indofarma

Diduga CSY Jadi Tumbal Kasus Korupsi Petinggi Indofarma

Jakarta, LINews – Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 di Kejati Jakarta berlangsung transparan. Sebab kliennya pada saatnya akan membuka seluruh rahasia `tersembunyi` pada PT IGM.

“Semuanya, kami akan membongkar perkara ini secara transparan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan beberapa petinggi pada PT Indofarma dan PT IGM,” tutup Agus Widjajanto

Rekan Agus Widjajanto, Hendrikus Hali Atagoran juga menyoroti dugaan kekeliruan penerapan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Dimana PT IGM sebagai anak perusahaan PT Indofarma, tunduk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas. Sementara PT Indofarma tunduk pada UU BUMN.

“Pertanyaannya, apakah kerugian anak usaha masuk dalam kategori kerugian negara?,” ucapnya.

Hendrikus menyinggung Prof Arifin Soeryaatmaja mengenai teori transformasi hukum keuangan negara. Dimana pada hakekatnya mendorong status hukum keuangan dari keuangan negara menjadi keuangan badan hukum, yang kemudian berimplikasi kepada pemisahaan keuangan negara dalam badan usaha negara (BUMN Perseroan).

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi cikal bakal diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

“Sehingga kekayaan negara yang menjadi modal dalam bentuk usaha, dalam bentuk saham, dari badan usaha, tidak lagi merupakan kekayaan negara, melainkan sudah berubah status hukumnya menjadi kekayaan badan usaha tersebut,” ungkap Hendrikus.

(Rey)

Tinggalkan Balasan