Diduga di UPTD Parkir Ada Pungli Pendapatan Retribusi TA 2022

Diduga di UPTD Parkir Ada Pungli Pendapatan Retribusi TA 2022

Tasikmalaya, LINews – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 08B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 Tanggal : 3 Mei 2023 ditemukan permasalahan terhadap Pengelolaan dan Penatausahaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Belum Memadai, Senin (18/12/2023).

Pemerintah Kota Tasikmalaya dhi. Dinas Perhubungan menganggarkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum TA 2022 sebesar Rp3.600.283.000,00 (audited) dan telah terealisasi sebesar Rp1.000.754.000,00 (audited) atau sebesar 27,80%. Nilai realisasi tersebut meningkat 6,08% dibandingkan dengan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum per 31 Desember 2021 sebesar Rp785.490.000,00.

Dalam penataan retribusi tersebut ditemukan beberapa permasalahan yaitu Perencanaan dan Penganggaran Pendapatan Retribusi Parkir Belum

Memadai, Mekanisme Pemungutan Retribusi Parkir Tidak Sesuai Ketentuan, serta Pencatatan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Parkir Tidak Tertib.

Namun yang lebih menarik atas temuan tersebut Terdapat selisih kurang penerimaan retribusi oleh Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP) senilai Rp122.711.000,00.

Penyebab adanya Selisih Kurang pada retribusi tersebut dikarenakan Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP) tidak melaporkan penerimaan

Retribusi Parkir dari juru parkir sebesar Rp11.940.000,00 dan Perbedaan nilai setoran (Jukir ) juru parkir dengan catatan penerimaan BPP sebesar Rp110.771.000,00.

Sehingga pada Retribusi Parkir tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.

Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksana Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Sampai berita ini ditayangkan, Pihak UPTD Parkir maupun Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya belum mengetahui.

Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari Koran Law investigasi siap menerima hak jawab dari pihak UPTD Parkir maupun Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya ataupun pihak terkait.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan