MEDAN, LINews – Oknum polisi berinisial Bripka JBS ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara. Dia diamankan bersama dua orang lainnya diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Bripda JBS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sipahutar jajaran Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sementara dua orang lainya yang diamankan berinisial HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
“Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan di tempat yang berbeda,” ujar Kasie Humas Polres Tapanuli Utara Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Gaung menyebutkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar atau tempatnya bertugas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.
“Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS,” katanya.
Dia mengatakan, setelah Bripka JBS diperiksa mengakui narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat brutto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam dan satu unit motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
“Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Samsir)