Diduga Implementasi Dana Desa Cisangkal Amburadul

Diduga Implementasi Dana Desa Cisangkal Amburadul

Garut, LINews – Program Pengguanan Dana Desa bagi Desa yang mengelola Anggaran Dana Desa wajib melakasanakan Program Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.

Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

Berbeda halnya seperti Salah satu desa yang berada di kabupaten Garut yaitu desa cisangkal kecamatan Cihurip kabupaten Garut yang baru baru ini menuai kontroversi dalam penerapan anggaran DD ketahanan pangan bisa disebutkan amburadul.

Yang seharusnya mengantisipasi krisis pangan tetapi diduga menjadi peluang usaha demi meraup keuntungan, Dan berpotensi mengajukan SPJ Bodong.

Pasalnya menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya penerapan tersebut syarat akan penyimpangan anggaran serta kurangnya transparasi.

“Yang saya tau,ada pembangunan yaitu program harum madu serta jalan lingkungan kurang lebih 400 meter dengan lebar 1 meter”

Setelah di konfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan terkait anggaran tersebut kepala desa tidak menjawab apapun, dan melimpahkan kepada Syarif sebagai bendahara desa.

Ditemui di kantor desa syarip mengatakan bahwa anggaran untuk DD yakni untuk ketahanan pangan dan IP Tahun 2023 telah direalisasikan yakni Untuk Anggaran DD Ketahanan pangan sebesar 20% dari DD yang diterima pada Tahun 2023 di alokasikan untuk Harumadu 60 juta dan pembuatan jalan produksi ekonomi 125 juta yang berolakasi di dusun dua Cijaha.

sementara Untuk Anggaran IP dari Propinsi dilaksanakan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 80 meter dengan pagu anggaran 84 juta.”jadi semua anggaran baik DD maupun IP Propinsi sudah dilaksanakan”Katanya.

(Tp)

Tinggalkan Balasan