Cianjur, LINews – Saat dugaan korupsi APBD Cianjur 2022 dan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cianjur ramai diberitakan, kini dugaan penyelewengan anggaran melanda Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur.
Dari berbagai informasi yang dihimpun redaksi Law Investigasi, dugaan korupsi yang terjadi di DPPKBP3A Cianjur terkait pemberian insentif kader posyandu sebanyak 14.759 orang. Insentif yang setiap bulannya menghabiskan anggaran total sekitar Rp14.759.900.000 tersebut, dikabarkan sempat tidak cair selama 5 bulan alias hak para kader belum mereka terima.
Permasalahan yang terjadi di setiap daerah berbeda-beda. Selain adanya pengakuan anggaran insentif kader posyandu tidak cair selama 5 bulan, namun hal yang berbeda terjadi di Kelurahan Pamoyanan, yakni pencairannya dua bulan sekali dan hingga saat ini belum diterima kader.
“Jumlah kader di Pamoyanan 115 orang. Biasanya cairnya dua bulan sekali. Pencairan yang sekarang belum,” ujar Lurah Pamoyanan Cianjur, Deden Kuswandi, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menyebutkan, kejanggalan program pemberian insentif kader posyandu bukan hanya soal keterlambatan pencairan hingga 5 bulan saja, namun teknis penyaluran anggaran kepada para kadernya pun sangat janggal.
“Setelah sebelumnya memakai sistem manual, sekarang sudah mulai melalui rekening masing-masing penerima atau kader. Tapi anehnya, semua kader disuruh membuat kuasa agar pencairannya bisa dilakukan oleh koordinator kecamatan. Ini sangat janggal. Untuk apa membuat rekening kalau kader tidak secara langsung menerimanya dan harus melalui korcam?” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Selain diinstruksikan membuat surat kuasa pencairan, sambung Anton, ada pengakuan bahwa anggaran Rp100.000 yang seharusnya diterima kader, harus dipotong Rp10.000 per kader untuk biaya materai.
“Ini kenapa harus dibikin ribet ya. Harusnya bisa saja dari kas daerah langsung masuk ke rekening kader. Kenapa harus dicairkan melalui korcam dengan menginstruksikan kader untuk membuat surat kuasa pencairan dan harus menyerahkan buku rekening ke korcam? Itu kan sudah jadi hak kader. Potensi penyalahgunaan anggarannya sangat besar, wajib diusut tuntas,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKBP3A Cianjur, Muksin Said menegaskan, bukan kapasitas dirinya untuk menjelaskan isu tersebut.
“Saya di sini baru, kalau soal keuangan harusnya yang menjawab bagian keuangan. Isu itu bisa saja benar atau salah, nanti bisa diagendakan lagi sama semua yang berkapasitas menjawab,” katanya. Dikutif dari beritacianjur.com
Muksin membantah terkait sempat adanya keterlambatan pencairan selama 5 bulan. Menurutnya, fakta yang sebenarnya hanya 4 bulan dan hal itu sudah dicairkan kepada para kader posyandu.
“Keterlambatannya hanya gara-gara proses perbankan di BJB. Dulu sistemnya masih manual, sekarang melalui rekening. Itu yang saya tahu. Cuma biasanya kalau APBD Januari dan Februari nanti saja per triwulan cairnya,” ucapnya.
Namun saat disinggung permasalahan di Kelurahan Pamoyanan yang cairnya per dua bulan, Ia mengatakan bagian keuangan yang nanti bisa menjelaskan secara detail.
Ia mengaku sebenarnya sudah memberitahukan kepada Kepala DPPKBP3A Cianjur dan sudah mengundang bagian keuangan dan pihak terkait lainnya untuk bisa menjelaskan kepada wartawan.
“Karena ada tugas, jadi yang lain tidak ada. Nanti kita jadwalin lagi hari Senin (23/5/2022),” pungkasnya. (Red)