Diduga Inspektorat Pembiaran Pelaku Korupsi DD, Publik Desak Tindakan Tegas

Diduga Inspektorat Pembiaran Pelaku Korupsi DD, Publik Desak Tindakan Tegas

Tasikmalaya, LINews – Kabupaten Tasikmalaya,Dugaan pembiaran oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terhadap dugaan pelaku korupsi dana desa yang memicu kemarahan publik. Sejumlah elemen masyarakat menyebutkan bahwa inspektorat tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menindaklanjuti temuan LBH Merah Putih adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana desa yang belum dikembalikan dari tahun 2018 oleh mantan kepala (Encang) desa leuwibudah kec.Sukaraja Kab.Tasikmalaya hingga saat ini.

Kasus yang mencuat ini berasal dari laporan masyarakat mengenai eks.kepala desa di Desa leuwibudah yang diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp.116.855.100,-(seratus enam belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) pada tahun anggaran 2018.

Dalam proses pemutakhiran pada tanggal 19-12-2023 yang dilakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data atas temuan audit APIP, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata, bahkan sang eks.kepala desa tersebut masih bebas aktif berkeliaran.

“Kami merasa inspektorat seakan tutup mata dan tutup telinga. Ini bentuk pembiaran yang benar dan jelas merugikan masyarakat desa,” ujar Endra.

Ketika dikonfirmasi, Pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya berdalih bahwa proses upaya untuk pengembalian sejumlah uang dari eks.kepala desa tersebut masih menunggu. Namun, jawaban ini dianggap tidak wajar dan tidak menjawab tuntutan publik akan kejelasan penanganan kasus tersebut.

“Korupsi yang sudah bertahun-tahun kok dibiarkan”. tandasnya

Yayasan LBH Merah Putih dan sejumlah tokoh masyarakat akan segera mendatangi dan mendesak PJ Bupati Kab.Tasikmalaya untuk segera turun tangan dan membentuk tim independen guna mengaudit kembali penggunaan dana desa serta mengevaluasi kinerja inspektorat.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya segelintir orang,” tegas Endra.

Hingga berita ini diturunkan, selain upaya inspektorat kabupaten Tasikmalaya, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kab.Tasikmalaya. Sehingga, Endra Rusnendar SH selaku Pembina yayasan LBH Merah Putih di minggu depan bukan hanya mendatangi PJ Bupati Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi akan sekaligus melayangkan pelaporan kepada pihak Kejaksaan negeri, dan Kami disini bukan hanya melaporkan eks.Kepala Desa saja, akan tetapi akan melaporkan terkait.

“Disinyalir Inspektorat kab.Tasikmalaya Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kab.Tasikmalaya”.

(M.Rahmat)

Tinggalkan Balasan