Bandung, LINews – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus (timsus) pengawasan bernama Tim A Jail untuk memberantas peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pembentukan timsus pengawasan bernama Tim A JAil dipicu terbongkarnya kasus dugaan peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Kedua tempat hiburan malam tersebut diduga mendapat pasokan narkoba ekstasi dan sabu dari Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang telah ditangkap petugas Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dengan terungkapnya kasus itu, Disparbud Jabar akan kembali melakukan pengecekan perizinan agar tempat hiburan malam tidak dijadikan sarang peredaran narkoba.
“Izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk juga kasus seperti ini, akan dicek. Jadi itu salah satu upaya yang akan kami lakukan. Mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan (timsus pengawasan),” kata Kadisbudpar Jabar, Rabu (24/8/2022).
Benny Bachtiar menyatakan, pembentukan timsus pengawasan sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, jauh hari sebelum kasus peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam tersebut terbongkar.
Dengan timus pengawasan ini, ujar Benny Bachtiar, optimistis akan menekan potensi penyalahgunaan izin tempat hiburan malam oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami mengambil sebuah langkah seiring keluarnya pergub yang berkaitan dengan transpormasi birokrasi. Kami buat timsus yang namanya Tim A Jail,” ujar Benny Bachtiar.
Tim A Jail itu, tutur Kadisparbud Jabar, akan bergerak mengecek tempat-tempat yang berkaitan dengan pariwisata. Selain tempat hiburan malam, juga hotel, dan lain sebagainya.
“Timsus akan cek sampai sejauh mana pemanfaatan atau izin ini dilaksanakannya, apakah sesuai peruntukan atau di luar ketentuan,” tutur Kadiparbud Jabar.
Benny Bachtiar mengatakan, Disparbud Jabar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar. Tempat hiburan malam, termasuk tempat-tempat wisata lainnya bakal mendapatkan sanksi serius hingga pencabutan izin operasional.
“Bisa dicabut atau dibekukan sementara, jadi kan tergantung dari kondisinya. Makanya ini kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting,” ucap Benny Bachtiar.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena mengedarkan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Edi ditangkap setelah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung. (Red)