Garut, LINews – Beredar rumor adanya Pengkondisian Pengajuan Bantuan Keuangan Provinsi atau yang biasa di sebut dengan IP yang dilakukan oleh Kabid Penataan DPMD Garut.
Menurut keterangan dari salah satu kepala desa yang menyebutkan pengkondisian yang dilakukan oleh Kabid Penataan yang akrab di panggil Iwan King.
“Iya kang, saya heran dengan Kabid berani terang-terangan meminta sejumlah uang untuk pengkondisian pencairan IP agar cepat di upload dan cepat cair,” Tuturnya.
Sementara Kabid Penataan DPMD Iwan King saat dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan adanya rumor terkait dengan pengondisian yang dilakukan olehnya. Dia akan langsung mengklarifikasi ke desa.
“Nanti pak saya klarifikasi dulu ke desanya, ini juga lagi mau ngurusin masalah itu,” Ungkapnya.
Dengan adanya rumor tersebut, diduga seorang pejabat telah melakukan tindakan gratifikasi yang memuluskan jalan agar anggaran bantuan tesebut cepat dicairkan.
Dan perlu diketahui Gratifikasi yang dapat dipidana adalah gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memenuhi kriteria adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Yp)