Tapsel, LINews – Pembangunan Tanki Septik Individual perdesaan minimal 50 KK (Kepala Keluarga) di Desa Perkebunan Marpinggan Kecamatan Angkola Selatan TA. 2024 diduga di monopoli Kepala Desa (Kedes).
Sebab, anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Insfratruktur Bidang Sanitasi tersebut seharusnya dikelola secara utuh oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), baik dari segi pelaksaannya maupun penerimaan uang muka bukan malah sebaliknya diduga dikendalikan Kepala Desa.
Informasi dihimpun dilapangan, pengurus KSM Durian Desa Perkebunan Marpinggan diduga menjabat sebagai perangkat desa dan bendahara adalah anak kandung Kepala Desa yang bernama Agung. Padahal ketentuannya jelas ada dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan.
Pembentukan pengurus KSM Durian Desa Perkebunan Marpinggan berdasarkan rapat yang dihadiri sekitar 30 warga, namun tidak dilakukan pemilihan pengurus akan tetapi dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Kepala Desa.
Padahal berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), pengelolaan DAK Bidang Insfratruktur Sanitasi TA. 2024 jelas dinyatakan syarat pengurus KSM bahwa tidak boleh merangkap sebagai aparat pemerintahan.
Pelaksanaan pembangunan Tanki Individual diduga tidak melibatkan masyarakat “yang mengkelola anggaran kegiatan tersebut namub hanya Kepala Desa saja, anak Kepala Desa yang bernama Agung dan aparat desa lainnya.
Aktivis anti korupsi Burhanuddin Hutasuhut kepada Wartawan, Minggu (15/9/2024) mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan DAK Bidang Insfratruktur Sanitasi TA. 2024 harus sesuai dengan mekanismenya termasuk pemilihan pengurus KSM namun tidak dibolehkan dilakukan secara Aklamasi apalagi dari aparat pemerintahan.
“Khusus untuk ketua KSM tidak boleh merangkap sebagai pengadaan dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penunjukan langsung pengurus KSM Durian Desa Perkebunan Marpinggan oleh Kepala Desa dalam pengelolaan dana DAK Sanitasi merupakan bentuk kekuasaan yang berlebihan, apalagi untuk mengangkat aparat pemerintahan desa termasuk anak kandungnya sendiri.
“Apapun ceritanya hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dalam bernegara karena ada aturan yang harus dipatuhi,” tuturnya.
Selain itu, pantauan dilapangan, pekerjaan kegiatan pembangunan kamar Wc berukuran 1×1,5 meter dan tinggi diperkirakan 2 meter masih dalam tahap pelaksanaan, sedangkan pekerjaan pemasangan tanki akan dilakukan setelah pencairan tahap ke dua.
“Untuk pencarian tahap I peruntukannya 25 kamar Wc, kemudian setelah itu (selesai) akan dilakukan pemasangan tanki. Seluruhnya ada 50 kamar Wc dan tanki,” ucap warga yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, saat Kepala Desa Perkebunan Marpinggan, Tarso dikonfirmasi melalui chat WhatsApp terkait kapasitasnya dalam pelaksanaan pembangunan Tanki Septik tersebut sama sekali tidak ada tanggapan.
(Hotmatua)