Diduga Langgar Kode Etik dan HAM, Tim Kuasa Hukum Manggala Lapor Ke Kompolnas RI

Diduga Langgar Kode Etik dan HAM, Tim Kuasa Hukum Manggala Lapor Ke Kompolnas RI

Pangandaran, LINews – Penangkapan warga yang dilakukan Sat Brimob ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran kode etik Polri yang terjadi di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Pangandaran pada tanggal 29 November 2023. Biro Hukum DPP Manggal Garuda Putih sebagai Kuasa Hukum Warga Melaporkan ke Kompolnas RI di Jakarta Jumat (1/12).

Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Muhamad Ijudin Rahmat S.H.,M.H resmi melaporkan ke Kompolnas RI di Jakarta terkait peristiwa terjadinya dugaan tindakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran kode etik Polri yang terjadi di Desa Cikalong Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Laporkan sesuai dengan peristiwa kemarin yaitu oknum penyidik Dirkrimsus Polda Jabar, oknum Sat Brimob Polda Polda Jabar, LO Perhutani Jabar.

“Hal ini dilaporkan karena peristiwa itu sangat aneh terjadi karena sebenarnya masyarakat pernah di tangkap oleh anggota polres pangandaran dan di keluarkan lagi karena tidak ada laporan”, kata Ijudin pada Law-Investigasi Lewat Seluler Jumat (1/12).

Menurut Ijajudin terkait peristiwa penebangan dan penanaman oleh masyarakat disana itu sudah sesuai dengan aturan, kita sudah mempunyai surat-surat resmi dari pemerintah setempat dan apa yang diperuntukkan oleh masyarakat.

Kenapa hal itu terjadi, kenapa kami melaporkan ke Kompolnas karena penebangan dan penanaman sudah kami beritahukan kepada semua sketholder di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, baik mulai dari Kepala Desa, Camat, Kapolsek, Bupati, Kapolres, kapolda juga sudah kami tembuskan surat-surat pemberitahuan itu.

Jadi peristiwa itu kalau di katakan oleh media itu OTT atau Operasi Tangkap Tangan bagaimana bisa oknum penyidik bisa melakukan OTT kepada sesuatu pekerjaan yang di beritahukan sebelumnya, kepada seluruh bagian pemerintah.

Proses penangkapan kepada masyarakat petani dengan menggunakan Aparatur Brimob yang menggunakan senjata laras panjang itu sangat mengganggu aktifitas masyarakat dan saya yakin disitu ada pelanggaran kode etik polri dan juga pelanggaran HAM dan perlu penyidikan maka saya melaporkan hal tersebut ke Kompolnas tegasnya.

 

Selain itu, kami menduga semua perlakuan ini tidak sesuai dengan prosedur, yang pertama dilakukan OTT pada Tanggal 29 Nopember 2023 seharusnya pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin harus melampirkan bukti-bukti yang berhasil disita ke pengadilan namun ini tidak ada dokumen-dokumen yang menyatakan itu.

Selain itu, proses penangkapan kemarin, kami selaku kuasa hukum dan keluarga belum menerima adanya laporan terkait apa dan penahanan dan penangkapan seperti apa yang dilakukan oleh penyidik dan itu sangat jangal oleh kami.

Oleh karena itu, sekarang kami resmi melaporkan masalah ini ke Kompolnas dan segera bisa turun kelapangan pada prinsipnya ini menyangkut nama baik masyarakat.

Perlu di ketahui juga bahwa dari tahun 2001 hingga 2008 ada peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat yang membuat masyarakat merasa ketakutan dilakukan oleh oknum-oknum Polhut, itu perlu penyelidikan yang lebih lanjut jelasnya.

Dalam hal ini negara harus hadir dalam melindungi masyarakatnya jangan sampai seharusnya digunakan untuk perlindungan oleh masyarakat itu didapat oleh negara, justru negara digunakan untuk menjadi alat oleh beberapa oknum yang merasa mengganggu mereka dalam perusahaannya dan menggunakan kekuatan-kekuatan penyidik sehingga sekarang terjadilah peristiwa dugaan pelanggaran kode etik polri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah kami sebutkan.

Harapan kami dengan adanya ini kapolda Jawa barat juga mengetahui hal ini karena sebelumnya kami telah bersurat kepada beliau, dan kami tau kapolda itu baik, jadi jangan sampai karena kelakuan para oknum penyidik yang melakukan tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga saya berharap kapolda bisa segera untuk menelusuri permasalahan ini supaya jelas supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan Aparatur penegak hukum negara itu tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Jadi harapan kami, siapapun oknum penyidik yang memimpin penangkapan kemarin itu diproses hukum atau otak dibalik pelaku ini juga di proses hukum tandas Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.

(BD)

Tinggalkan Balasan