Tasikmalaya, LINews – Bergulirnya proyek proyek dari DPUTR Kota Tasikmalaya melalui Bidang Permukiman cukup besar baik Drainase, TPT, SPAM, Bersumber dari APBD Pemkot Tasikmalaya Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp 39 Miliar menjadi polemik di kalangan Rekanan, sebab tidak ada pemerataan dalam pekerjaan proyek bagi para rekanan, Diduga pembagian proyek tersebut di bagikan oleh oknum ASN yang mempunyai peranan yang cukup penting di bidangnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Dijelaskan dalam PP tersebut larangan beserta sanksi terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat atau turut bermain proyek. Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu sumber mengatakan entah kenapa ada rekanan yang cukup dominan dalam proyek bahkan memiliki beberapa paket, sedangkan kami punya hak dan kewajiban yang sama. Ini patut dipertanyakan atau mungkin oknum ASN itu sendiri merangkap sebagai rekanan/pemborong dan mempunyai kantor di salah satu tempat di Kota Tasikmalaya.
Sehingga ada pengaturan segala urusan, baik yang harus diberikan oleh rekanan sampai permainan pekerjaan, bila hal seperti itu ada pembiaran maka akan menimbulkan gejolak di antara para rekanan.
(Red)