Diduga PIP SDN Karamatjaya Dipotong Pihak Sekolah

Diduga PIP SDN Karamatjaya Dipotong Pihak Sekolah

Tasikmalaya, LINews – Wali murid SD Negeri Karamatjaya Kecamatan Cigalontang keluhkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dipotong oleh pihak sekolah.

Siswa yang seharusnya menerima Rp.450.000, hanya menerima Rp.180.000, pemotongan tersebut sangat tidak wajar dan diduga sudah melanggar Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, bisa disimpulkan bahwa pemotongan tersebut tidak diperbolehkan.

Hal itu, diungkapkan oleh salah satu wali murid SD Negeri Karamatjaya yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bahwasanya hanya menerima uang bantuan PIP Rp.180.000, pemotongan tersebut dengan alasan untuk pembayaran infak dan membayar buku LKS.

“Saya sebagai wali murid, ketika pencairan bantuan PIP hanya menerima sisa uang Rp.180.000, itu sisa potongan untuk membayar buku LKS, dan infak” Ujarnya.

Adanya dugaan pemotongan bantuan PIP tersebut Amas sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Karamatjaya saat di konfirmasi LINews mengungkapkan bahwa pihak sekolah hanya mengumpulkan orang tua siswa yang menerima bantuan tersebut untuk membahas terkait teknis pencairan.

“Kami sebagai pihak sekolah mengumpulkan orang tua siswa melalui undangan, untuk membahas bagaimana teknis pencairan, apakah mau sebagian, atau mau langsung semuanya, karna kan harus di bantu oleh pihak sekolah, dan saya memberikan tugas kepada dua orang untuk membantu” Ucapnya, Sabtu (10/8).

Terkait pemotongan untuk infak dan pembayaran buku LKS, Amas mengungkapkan telah berdiskusi dengan pihak komite karena sekolah ada kemauan untuk membangun benteng sekolah dan mencor jalan dari bawah ke gerbang sekolah.

“Untuk pemotongan bantuan PIP pihak sekolah tidak benar, karena sudah memberikan arahan kepada orang tua siswa kalau memang ikhlas dan tidak sedang ada kebutuhan yang mendesak, sesuai dengan kesepakatan bersama untuk di adakan infak Rp.5.000, kami menyarankan karena ada pencarian PIP jadi untuk di prioritaskan dan di tangani langsung oleh komite, dan untuk pembayaran buku LKS kita tidak memaksa untuk membelinya” Cetusnya.

Dengan tayangnya berita ini, kepada pihak Dinas terkait dan APH agar segera bertindak dan memperoses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(TIM)

Tinggalkan Balasan