Sukabumi, LINews – Pembangunan saluran irigasi di Kampung Pasir Ipis, Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak, Kabupatén Sukabumi, dugaan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten merupakan proyek ” Siluman”,
Proyek pembangunan saluran irigasi yang diperuntukan bagi para petani Kp. Pasir Ipis dan sekitarnya yang berada Desa Bojong Asih kecamatan Parakansalak ini dalam pelaksanaanya di duga banyak permasalahan dan terkesan tertutup.
Hasil investigasi Law-Investigasi di lokasi ditemukan bahwa proyek saluran irigasi ini tidak dilengkapi dengan informasi papan proyek, sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui dan mengakses informasi proyek tersebut, serta pembangunannya tidak sesuai standar, Sabtu (12/11/2022).
Dalam hal ini, pihak pemborong tidak mengindahkan peraturan Pemerintah yang ada, bahwa pembangunan yang didanai dari APBD Kab/Provinsi/Pusat harus memasang papan proyek.
Padahal hal tersebut sudah merupakan ketentuan serta keharusan dari Pemerintah sebagai implementasi UUD Tranparansi Keuangan Pemerintah dan Keterbukaan Informasi Publik.
Melihat hasil pekerjaan sampai hari sabtu 12 nopémber 2022 pembangunan saluran irigasi ini dalam pelaksanaanya tidak sesuai standar. Dimana dalam pemasangan batu pondasi kurang dalem terlebih Pasir nya juga pake pasir cadas, padahal saluran irigasi itu apalagi bagian bawah nya rentan sekali terkena gerusan arus air.
Kami mencoba menanyakan kepada para pekerja, mereka tidak tahu sama sekali nilai proyek tersebut. Hanya salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,
“Mengenai besaran proyek, saya tidak mengetahuinya, silahkan tanyakan saja kepada bapak Asep orang palabuhanratu sebagai orang yang mempunyai proyek/pemborong nya”Kata pekerja tersebut.
Tim Law-Investigasi telah mencoba menunggu Asep selaku pemborong proyek saluran irigasi di lokasi tetapi tidak pernah muncul. Sampai akhirnya kami minta nomor kontak pak Asep ke pekerja, dengan tujuan mau mengompirmas terkait pekerjaan ini tapi jawab pekerja tida punya nomernya.
Sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Dengan temuan ini di lapangan, kami berharap agar Dinas Pertanian kabupatén Sukabumi dapat mengkroscek kembali perkerjaan saluran irigasi tersebut, agar Proyek dengan menggunakan anggaran negara ini tidak di sia-siakan dan juga kami berharap jangan sampai ada pihak Oknum dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi atas temuan ini. Sebab tidak memampang papan merek di tempat pengerjaan proyek dan memakai pasir cadas ini, merupakan salah satu tindakan pembodohan publik. Hingga berita ini di terbitkan, kami Awak Media tetap menunggu klarifikasi dari pihak terkait atas temuan kami dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini di lapangan. (Rsd)