Tasikmalaya, LINews – Telah beredar laporan dari sejumlah orang tua siswa baru di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri 19 mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah setempat di jln Leuwi Dahu No 106,RW/01 Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalya.Kamis.07/08/2025.
Pungutan tersebut diduga dikenakan kepada orang tua siswa baru dengan alasan untuk membayar “uang inpak”, pembelian seragam sekolah, serta kebutuhan lainnya yang seharusnya tidak menjadi beban wajib orang tua di sekolah negeri. Besaran pungutan bervariasi, sampai mencapai 1jt lebih per siswa dilakukan tanpa dasar aturan resmi dari Dinas Pendidikan.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka merasa tertekan untuk membayar agar anaknya bisa mengikuti kegiatan sekolah dengan lancar. “Kami diminta membayar sekian ratus ribu rupiah dengan dalih untuk impak dan beli baju. Katanya wajib, kalau tidak anak bisa ketinggalan,” ungkapnya.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Kabid SMP Dinas Pendidikan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar tersebut. Kabid SMP dinas pendidikan kota tasikmalaya menyampaikan bahwa semua bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan aturan resmi pemerintah tergolong sebagai pelanggaran.
“Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa baru tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi jika memberatkan orang tua. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas,” ujar Kabid SMP Dinas Pendidikan.
( Rahmat)