Diduga Selewengkan Dana BOS Hingga Miliaran, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Patut Diaudit

Diduga Selewengkan Dana BOS Hingga Miliaran, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Patut Diaudit

Bandung, LINews – Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Sejumlah kepala sekolah SD di Kecamatan Ibun mengeluhkan adanya pungutan wajib yang dilakukan oleh Ketua Gugus SDN. Jumlah dana yang disetor dari Juli hingga Desember 2023 terbilang fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan meningkatkan mutu pendidikan, justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Praktik ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan transparansi, serta adanya celah administrasi yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Modus dan Besaran Pungutan

Berdasarkan data yang dihimpun Awak media, setiap Gugus SD di Kecamatan Ibun diwajibkan membayar setoran yang besarannya bervariatif, tergantung jumlah siswa di setiap sekolah.

Berikut rincian setoran dari masing-masing Gugus:

  • Gugus 1 (SDN Cieuri, 8 SD): Rp 81.808.600
  • Gugus 2 (SDN Talun 6, 5 SD): Rp 60.921.600
  • Gugus 3 (Cempaka Putih, 7 SD): Rp 80.433.100
  • Gugus 4 (SD Buniherang, 6 SD): Rp 65.183.700
  • Gugus 5 (SDN Patrol, 7 SD): Rp 73.257.600
  • Gugus 6 (SDN Dukuh 2, 7 SD): Rp 74.621.600
  • Gugus 7 (SDN Neglasari 1, 6 SD): Rp 58.731.000

Total keseluruhan pungutan mencapai Rp 495.957.200 hanya dalam kurun waktu enam bulan.

Instruksi Ketua PGRI “Abaikan Surat Konfirmasi Media” Saat salah satu media melayangkan surat konfirmasi tertulis pada 9 Desember 2024, pihak sekolah maupun Ketua Gugus SDN Ibun enggan memberikan tanggapan. Bahkan, menurut salah satu sumber yang merupakan kepala sekolah, Ketua PGRI Kecamatan Ibun memerintahkan agar surat konfirmasi tersebut diabaikan.

“Abaikan, ini bukan hanya terjadi di Ibun, tapi di seluruh Kabupaten Bandung,” ujar sumber, seperti dikutip dari aswajanews.id.

Didatangi Oknum Polresta Bandung, Pada akhir November 2024, Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bandung didatangi oleh oknum dari Polresta Bandung yang mengaku sebagai utusan Polda Jabar. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dugaan penyelewengan Dana BOS di Kecamatan Ibun.

Tak lama setelah itu, terjadi “win-win solution” dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 10 juta per kecamatan, yang dikumpulkan dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Dana tersebut kemudian disetorkan kepada Ketua Forum K3S Kabupaten Bandung.

“Ya, kami diminta Rp 10 juta, dan kami sudah setorkan. Padahal, kami sendiri tidak tahu permasalahan aslinya,” ungkap salah satu Ketua K3S Kecamatan.

Dinas Pendidikan, BPK dan Inspektorat Diminta Bertindak

Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin, mengaku terkejut dengan kejadian ini. Menurutnya, seluruh kepala sekolah sudah diperiksa oleh Tim Monitoring, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat, sehingga seharusnya tidak ada lagi celah untuk penyelewengan Dana BOS.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan Forum K3S Kabupaten Bandung yang mengambil langkah tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ujar Dian.

Penyelewengan wewenang dan dugaan pungli di kabupaten bandung sudah menjamur dari tahun 2019-2024 bila pertahun dugaan pungli Rp 494.954.000 kurang lebih Rp 500 juta bila terjadi pada 5 tahun ajaran sudah di pastikan kerugian negara mencapai milliaran.

Dengan ada nya kejadian tersebut diharapkan kan APH, Inspektorat, dan BPK provinsi Jawa Barat tidak tutup mata atau melek.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan