Diduga Terima Rp88,3 M, Henri Alfiandi Akui untuk Kebutuhan Kantor

Diduga Terima Rp88,3 M, Henri Alfiandi Akui untuk Kebutuhan Kantor

Jakarta, LINews — Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi mengklaim uang yang dikumpulkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas digunakan untuk kebutuhan kantor.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons KPK yang telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri bersama dan melalui Afri disebut menerima uang sekitar Rp88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

“Dana yang dikumpulkan oleh ABC [Afri Budi Cahyanto] bukan untuk kepentingan pribadi. Intinya lebih untuk kebutuhan kantor,” kata Henri kepada LINews melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).

Menurut Henri, KPK telah melampaui kewenangannya. Meskipun begitu, ia menegaskan akan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat sebagai Kabasarnas.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk transparansi,” tutur dia.

“Saya sedang di Puspom saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Untuk tersangka MG [Mulsunadi Gunawan], kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.

(Robi)

Tinggalkan Balasan