Diduga Uang Perpisahan Siswa SMPN 1 Cisaat Dikutip Ratusan Ribu

Diduga Uang Perpisahan Siswa SMPN 1 Cisaat Dikutip Ratusan Ribu

Sukabumi, LINews – Siswa kelas 9 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cisaat Kabupaten Sukabumi melakukan perpisahan Di Gor Gelanggang cisaat Desa Sukamanah, Namun, biayanya dibebankan kepada siswa Kelas 7, 8, dan 9.

Hal tersebut dinilai bertentangan. Pasalnya, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Namun tidak Berlaku Di Smp 1 Cisaat/ Necis Kabupaten Sukabumi, Sebut saja MI (50) sebagai Orang tua Siswa Kelas 7 Smp Negeri 1 Cisaat, ” siswa diwajibkan membayar Rp 75.000 bukti kwitansi nya ada “. Ungkap nya kepada LINews.

Saat di tanya beberapa siswa yang membayar, ada banyak kelas 7 aja A Sampe kelas G rata – rata satu kelas nya 32 siswa dan terus sama kelas 8 juga sama yang di wajibkan membayar, namun kelas 9 beda itu kisaran Rp 350.000.

“padahal kelas 7 dan 8 itu gak ikut lho perpisahan itu hanya kelas 9 saja terus cuman di kasih snack aja 1 udah segitu terus apa atuh kehadiran kita ke perpisahan da gak ada” Jelas nya kepada awak media sambil kecewa , Minggu, (18/6/2023).

Disisi lain LINews mengkonfirmasi kepada pihak sekolah Smp negri 1 Cisaat, di hampiri Sopudin sebagai ketua panitia perpisahan sekaligus Guru Bahasa Sunda, Senin, ( 19/06/2023) SMP 1 Negri cisaat Kabupaten Sukabumi, “betul itu memang kita pungut seluruh kelas 7 dan kelas 8 sebesar Rp 75.000,- namun kalau kelas 9 sebetulnya itu tidak Rp 350.000 yaitu Rp 250.000 karna ada keinginan di Fhoto akhirnya jadi Rp 350.000”. Ungkapnya.

Lanjut, Dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44/2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam pasal 181 pada Peraturan Pemerintah No 17/2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Jadi Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal tersebut berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua siswa. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

(Adam)

Tinggalkan Balasan