Dikhawatirkan hanya Formalitas, Rotasi Mutasi di Pemda KBB Disorot

Dikhawatirkan hanya Formalitas, Rotasi Mutasi di Pemda KBB Disorot

BANDUNG BARAT, LINews – Kebijakan rotasi mutasi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Selain proses rotasi mutasi yang sebelumnya sudah dilakukan, di tahapan pengisian jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini juga ikut disorot.

Pasalnya, muncul dugaan adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Selain itu untuk jabatan kepala dinas yang di-openbidding-kan sudah ada calon pengisinya sehingga proses tersebut dianggap formalitas. Hal ini tentunya dikhawatirkan dapat menurunkan wibawa Bupati Hengki Kurniawan dan kepercayaan dari masyarakat.

Mantan Pejabat Pemda KBB, Dody A Sopiandi memprediksi, pejabat yang bakal jadi untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan adalah Fauzan Azima, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Mochamad Ridwan, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik antara Tony Prihantoro, Yoppie Indrawan Iskandar, sedangkan Dinas Sosial akan diisi dr Ridwan Abdulah Putra.

“Itu dugaannya mengarah ke sana, namun semua dikembalikan kepada hak prerogatif bupati. Tapi nama-nama itu yang telah kuat beredar di kalangan ASN,” ucapnya, Senin (20/2/20223).

Tokoh pendiri KBB, Sep Ridwan menilai proses open bidding jangan sampai lompat pagar. Semua harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan. Seperti calon Sekda harus ada surat keterangan Diklat Pimpinan 2. Calon Sekda juga tidak cukup nilai normatif dan profesionalisme saja, tapi ada aspek politis, chemistry, loyalitas, fatsun, dan bisa bekerja sama dengan bupati.

“Open bidding ini hampir berbarengan dengan open bidding calon kepala dinas. Itu harus clear and clean dulu satu-satu karena menyangkut anggaran, harus betul-betul teliti dan tidak kejar tayang,” ujarnya.

Berbagai isu yang berkembang itu bahkan terus menggelinding menjadi liar. Seiring dengan munculnya berbagai dugaan karena kedekatan atau transaksional dalam menduduki jabatan yang dirotasi mutasi. Jika tidak diklarifikasi atau diluruskan bisa menggiring opini di masyatakat bahwa kondisi tersebut benar terjadi.

Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Setda Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan, tengah mendalami pemberitaan soal mutasi dan rotasi apakah pemberitaannya telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Bila mengandung fitnah dan tidak berdasarkan fakta atau mengandung unsur tindak pidana, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah.

Menurutnya, kajian itu perlu dilakukan untuk mengetahui pemberitaan itu telah sesuai dengan azas praduga tidak bersalah atau tidak. Selain itu, pemberitaan harus mengacu kepada kode etik jurnalistik.

“Jangan sampai menggiring opini masyarakat untuk menjatuhkan wibawa pemerintah. Jika memang terbukti melanggar, tentunya kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke kepolisian,” ucapnya.

(Riki)

Tinggalkan Balasan