Bandung, LINews – Sudrajad Dimyati, Hakim Agung non aktif Mahkamah Agung (MA) kembali menjalani sidang atas kasus suap yang menjeratnya. Sudrajad hadir secara daring di rutan KPK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Ruang Kusumaatmaja, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023).
Empat saksi yang dihadirkan yakni Agus Soebroto Panitera Muda Perdata Khusus, Ismu Bahiduri Panitera Pengganti, Arif Sapto Nugroho Asisten Hakim, Wungu Bayu Putro Asisten Hakim.
Di akhir persidangan itu Sudrajad meminta majelis hakim membuka dua rekening pribadinya yang diblokir negara. Hal itu awalnya disampaikan oleh kuasa hukumnya.
“Mohon berkenan yang mulia, sudi kiranya dipertimbangkan agar bisa melanjutkan keberlangsungan hidup terdakwa dan keluarga,” kata kuasa hukumnya.
Setelah itu, Sudrajad Dimyati pun berkesempatan menyampaikan permohonan kepada hakim agar rekening miliknya dibuka.
“Rekening Bank BRI minta dibuka. Gaji BRI rekening saya sejak PNS menampung uang pensiun saya sebagai PNS,” ujarnya Sudrajad.
Tak hanya rekening BRI, rekening BSI miliknya juga sama-sama diblokir.
“Untuk yang BSI kemarin ada satu pemberitahuan kantor bahwa saya ditangkap KPK 23 September, 1 Oktober penerima gaji masih 100%, belakangan terbit SK presiden sehingga gaji Oktober harus dikembalikan setengahnya, bagian keuangan tidak bisa mentransfer karena diblokir,” jelasnya.
Menurut Sudrajad, kebutuhan orang rumah biasanya diberikan dengan uang yang ada di rekening BRI miliknya. Permintaan itu diminta nya untuk nafkah keluarga.
“Sedangkan yang di BRI setiap bulan ada kewajiban otentikasi, mendapat info dari rumah,” tambahnya.
Belum ada tanggapan dari hakim terkait hal ini, karena permintaan itu disampaikan di akhir sidang.
(Nasikin)