Serang, LINews – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menutup sementara gudang oli milik PT Raja Goedang Mas di Kecamatan Serang, Kota Serang. Perusahaan itu membakar oli bekas dan dinilai mencemari lingkungan warga.
DLHK Banten turun ke lokasi dan memasang garis kuning agar perusahaan tidak beroperasi sementara. Khususnya di bagian belakang gudang yang jadi tempat pembakaran limbah oli.
“Kami mengambil tindakan bahwa PT Raja Goedang Mas sebagai pengumpul limbah oli bekas, kami sanksi administrasi,” kata Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan ke wartawan di lokasi, Serang, Kamis (20/10/2022).
Sanksi administrasi ini artinya pihak gudang limbah oli dilarang beroperasi sementara hingga adanya perbaikan. Wawan mengatakan pada Agustus lalu Pemkot Serang sudah menerima laporan adanya aktivitas pembakaran oli bekas.
“Sementara tutup dulu tidak boleh ada tindakan kegiatan operasi, karena tidak ada perizinan di dokumen tidak boleh membakar limbah,” ujarnya.
Hasil pemantauan di lokasi, perusahaan ini juga diminta memperbaiki fasilitas gudang. Mulai dari bak pengumpul oli hingga ke operasional. Apalagi bak penampung membahayakan dan bisa mencemari lingkungan saat terisi air dan meluap ke tanah warga.
“Ruang harus tertutup, begitu curah hujan airnya keluar,” ujarnya.
DLHK juga melakukan verifikasi apakah imbas pembakaran oli di gudang ini menimbulkan gangguan udara ke masyarakat sekitar. Termasuk jika ada laporan pencemaran lain.
BACA JUGA : Pemprov Banten Segera Atasi Jembatan Putus di Lebak Banten
“Harus verifikasi dulu, apa betul ini dari pencemaran oli, nanti kita undang Dinkes, kalau betul dari pencemaran, perusahaan harus bertanggung jawab,” katanya.
(Red/Ry)