Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Mengklaim Dalam Pengadaan Aspal Transparan

Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Mengklaim Dalam Pengadaan Aspal Transparan

Tasikmalaya, LINews – Untuk menindaklanjuti surat konfirmasi serta pemberitaan sebelumnya terkai “Pengadaan Aspal dan Pemeliharaan Jalan TA 2024” di dinas PUTR Kota Tasikmalaya Bidang Jalan dan Jembatan, akhirnya mengeluarkan surat jawaban konfirmasi dengan nomor 600.1.1/4630/DPUTR/2024, Perihal Konfirmasi, tertanggal 31 Oktober 2024.

Ditandatangai langsung oleh Kepala Dinas. Namun dilihat secara keseluruhan serta spesifik jawaban konfirmasi tersebut tidak mencerminkan jawaban yang dipertanyakan dalam surat konfirmasi, hanya memaparkan proses pengadaan secara E-Purchasing yakni mengenai :

1. Persiapan E-Purchasing Katalog

2. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog

3. Penyelesaian Transaksi

Pada surat jawaban tersebut pihak Dinas PUTR Kota Tasikmalaya mengklaim bahwa proses pengadaan Pengadaan Aspal dan Pemeliharaan Jalan metode pengadaan E-Purchasing memastikan transparansi, efisiensi anggaran dan akuntabilitas dalam setiap tahapan E-Purchasing dengan metode negosiasi harga.

Berkut petkan isi surat jawaban konfirmasi :

1. Persiapan E-Purchasing Katalog

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memulai proses dengan menyususn apesifikasi teknis produk yang dib utuhkan dan mengumpulkan referensi harga. Referensi harga ini berasal dar harga terbaik di E-Katalogdan dari harga pembanding diluar aplikasi yang relevan, dalam hal ini, dilakukan dengan cara survey harga pasar local. Hal ini memastikan pembelian sesuai spesifikasi kebutuhan, mendahulukan produk dalam negeri dan produk dari usaha kecil. Seluruh tahapan persiapan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga di atas dikdokumentasikan oleh PPK dalam Dokumen Persiapan Pengadaan Melalui E-Purchasing sebagaimana terlampir.

2. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog

Tahapan berikutnya mencakup pembuatan paket pada aplikasi Katalog Elektronik dengan memperhatikan tahapan persiapan. Selanjutnya, PPK melakukan negosiasi harga dengan penyedia yang tercantum di Katalog Elektronik, mempertimbangkan kualitas, ongkos kirim dan layanan teknis pendukung. Hasil negosiasi dicatat dan diunggah ke fitur negosiasi di aplikasi Katalog Elektronik, memastikan proses tercatat dengan baik, sebagaimana terlampir.

3. Penyelesaian Transaksi

Setelah negosiasi tercapai, PPK menerbitkan surat pesanan yang muat kesepakatan harga dan layanan teknis pendudkung yang sudah disepakati, sesuai ketentuan dalam aplikasi.

Melihat uraian tersebut, ditemukan kejanggalan terkait lampiran berkas surat penawaran harga dari beberapa perusahaan aspal dan HPS dari pihak dinas, ini menandakan bukan pengadaan secara E-Purchasing ? Penetapan HPS diwajibkan untuk semua metode pemilihan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah kecuali E-Purchasing. Pengecualian ini menjadi salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh metode e-purchasing bagi PPK.

Idealnya dalam surat jawaban konfirmasi ada penjelasan setiap poin yang dipertanyakan atau yang diduga ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Lampiran yang dimintakan dalam surat konfirmasi tersebut juga tidak disampaikan. Hasil akhir dalam menentukan pemenang kontrak tidak dijelaskan berdasarkan hasil evaluasi akhir untuk memastikan mendapatkan harga terbaik.

Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha.

Metode e-Purchasing, dimana harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Kemungkinan resiko terjadinya adverse selection bisa saja terjadi akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai. Metode E-Purcasing ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan