Jakarta, LINews — Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya rampung menjalani pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (15/11).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 3 jam. Dalam agenda pemeriksaan itu total terdapat 13 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Herda.
“Pemeriksaan jam 10.00 sampai 13.00. (Pemeriksaan) seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya. Ada 13 pertanyaan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 86 orang saksi dan delapan ahli. Mereka diminta keterangan sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober hingga 13 November.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli, dan lainnya.
Khusus Firli, Polda akan kembali memeriksa Pensiunan Jenderal Bintang Tiga itu untuk kedua kali sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/11) mendatang setelah Firli absen pada panggilan sebelumnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Upaya penggeledahan terhadap dua rumah milik Firli juga telah dilakukan pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya sempat menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan ini.
“Ya nanti dari tim kami, mungkin segera,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11).
(Robi)