Dirjen Bea Cukai Tandai 9 Eksportir Bawa Kabur Dolar ke Luar Negeri

Dirjen Bea Cukai Tandai 9 Eksportir Bawa Kabur Dolar ke Luar Negeri

Jakarta, LINews – Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pihaknya berhasil menelisik 9 perusahaan yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Askolani menilai perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan besar.

“Memang perusahaannya relatif tidak begitu signifikan,” ujar Askolani kepada pers di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Namun dia enggan menjelaskan detail nama-nama perusahaan bandel tersebut. Menurut dia, jumlah perusahaan yang terkena aturan DHE sebenarnya cukup banyak jumlahnya. Namun, mereka yang tidak patuh mendapatkan perhatian khusus karena tidak menjalankan aturan DHE.

“Lumayan relatif banyak jumlahnya, dan saya belum melihat persis total berapa perusahaan, hanya fokus bagi yang tidak menjalankan DHE saja,” lanjutnya.

Sebelumnya, Askolani mengungkap hingga Februari 2024 telah ditemukan 9 perusahaan yang tak patuh untuk memarkirkan dollarnya di Indonesia. Bank Indonesia merekomendasikan 9 perusahaan ini untuk dijatuhi sanksi.

“Kami memang sudah sampaikan kepada aparat penegak hukum hingga Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah direkomendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban ini,” tegasnya.

Askolani mengatakan dari 9 perusahaan itu, sebanyak 2 perusahaan sudah menyatakan akan mematuhi aturan DHE SDA. Dia mengatakan akan berkomunikasi dengan 7 perusahaan lain yang belum menyatakan sikap.

Askolani mengatakan apabila 7 perusahaan itu masih membandel, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan ekspor. “Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya akan kami blok kegiatan ekspornya,” tegas dia.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan DHE SDA sejak Agustus 2023 dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan aturan ini, eksportir wajib menempatkan DHE minimal 3 bulan dengan nilai paling kecil 30 persen dari total nilai ekspor.

Kebijakan ini dilakukan agar para eksportir mau memarkirkan dollarnya di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap akan mempertebal cadangan devisa yang dimiliki Indonesia.

Menurut sumber Law-Justice.co, mafia pembawa kabur dollar ini diatur oleh sindikat yang dipimpin oleh seorang pengusaha hitam berinisial RA dan selama ini selalu berganti-ganti nama perusahaan untuk bisa lolos dari kejaran aparat. Jadi yang tertangkap hanya anak buahnya saja.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan