Jakarta, LINews – Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardijono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Destiawan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.
Kemudian, Destiawan dipakaikan penyidik rompi berwarna pink bertuliskan ‘tahanan Kejagung’. Destiawan juga diborgol oleh penyidik Kejagung, kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.
Diketahui, dalam kasus ini Destiawan adalah tersangka pertama. Penyidik hingga saat ini masih mendalami dugaan kasus itu.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” lanjutnya.
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
(Robi)