Disdik Bandung Larang Jual Seragam hingga Buku

Disdik Bandung Larang Jual Seragam hingga Buku

Bandung, LINews – Sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya tambahan lain kepada para siswanya karena semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Hal tersebut juga tertuang pada pasal 34 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung (Disdik Kota Bandung) juga memiliki kebijakan tersendiri.

Terdapat peraturan dimana sekolah negeri tidak boleh menjual buku, seragam atau pungutan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor P/PK.03.02/7559-Disdik/VIII/2023 tentang Larangan Menjual Buku Pelajaran dan Seragam Sekolah serta Pungutan di Satuan Pendidikan.

SE Disdik Kota Bandung tentang penjualan seragam dan buku

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Bandung (@bdg.disdik), Senin (28/8/2023) menjelaskan terkait Surat Edaran tersebut.

Sesuai dengan regulasi dan sebagai upaya peningkatan kondusifitas pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 dan pasal 198 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

3. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

2. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik orangtua/wali di satuan pendidikan.

3. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait larangan penjualan seragam dan buku kepada peserta didik yang perlu diketahui orangtua dan siswa hingga sekolah.

(Hd)

Tinggalkan Balasan