Dishub Kota Kupang Akan Tindak Tegas Pengelola Parkir Nakal

Dishub Kota Kupang Akan Tindak Tegas Pengelola Parkir Nakal

Kupang, LINews – Dinas Perhubungan Kota Kupang, memperingatkan 30 pengelola parkir nakal yang lalai atau belum menyetor tagihan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semi Messakh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pengelola parkir yang lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Menurutnya, dari 121 parkiran umum dan 125 perkiraan khusus, ada 30 lebih pengelola parkir yang lalai dalam menyetor pendapatan parkir kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang.

“Ada 30 lebih pengelola yang kami berikan surat teguran,” ujar Semi Messakh, Jumat (08/7/2022).

Ia mengatakan, di tahun 2022 ini target PAD khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2,5 miliar sedangkan parkir jalan khusus targetnya sebesar Rp750 juta.

Kelalaian dari 30 pengelola parkir ini tentu akan sangat berdampak pada PAD yang telah ditargetkan untuk retribusi parkir.

Menurutnya, apabila setelah diberikan surat peringatan tersebut para pengelola parkir masih saja lalai maka pihaknya akan memutuskan kerja sama dan mengganti pengelola yang baru.

Sejumlah langkah ataupun upaya telah dilakukan Dishub untuk mencapai target PAD, seperti melihat potensi-potensi pemungutan retribusi yang baru salah satunya seperti di Rumah Sakit Leona. (Raja)