Indramayu, LINews – Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang mempertanyakan terkait penahanannya ke Majelis Hakim. Sebab, dia mengaku belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan.
Hal itu diutarakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun saat sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (27/11/2023).
“Sampai hari ini tidak ada perpanjangan secara resmi (suara tidak jelas) tanda tangan. Apakah perlu itu perpanjangan?,” tanya Panji Gumilang kepada majelis hakim.
Di penghujung sidang, dialog terkait perpanjangan masa tahanan yang dipertanyakan Panji Gumilang kepada majelis berlanjut. Dijelaskan hakim ketua bahwa semenjak masuki tahap persidangan, masa penahanan terdakwa menjadi kewenangan pihak pengadilan.
“Biasanya penahanan itu diserahkan di Lapas, nanti Lapas yang menyerahkan ke yang bersangkutan,” kata hakim ketua menjawab pertanyaan Panji Gumilang.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan bahwa terdakwa Panji Gumilang sempat menanyakan surat perpanjangan masa penahanannya. Pasalnya terdakwa mengaku hingga persidangan berlangsung, pihaknya belum menerima surat perpanjangan dimaksud dari kejaksaan.
“Tadi terdakwa menyampaikan bahwa kami belum mendapatkan perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam proses persidangan sampai saat ini,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba kepada wartawan.
Adrian menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, mekanisme penahanan beralih ketika berkas dilimpahkan dari penuntutan (kejaksaan) kepada pengadilan. Sehingga, ketika penetapan jadwal sidang sudah ditetapkan maka penahanan terdakwa sudah dalam kewenangan majelis hakim.
“Kemudian ditunjuk majelis hakim dan kapan hari sidangnya maka pada saat yang bersamaan pula itu beralih kewenangan penahanan sehingga kewenangan penanganan itu di majelis hakim dan majelis hakim telah mengeluarkan pada hari itu juga penahanan yang dilakukan oleh hakim,” jelas Adrian.
Kendati menurutnya, surat penahanan dari pengadilan sudah didistribusikan kepada para pihak termasuk terdakwa yang sudah berada di Lapas Indramayu.
Namun, perihal pengakuan terdakwa yang belum menerima surat tersebut, di luar kewenangan pengadilan. Karena itu masuk dalam ranah Lapas Indramayu dalam menyampaikannya kepada terdakwa.
“Ya (terdakwa belum menerima). Tentu dalam menerima atau tidaknya di luar kuasa kami. Karena kemudian dia dalam proses penahanan di Lapas. Walau kemudian surat penahanan sudah kami berikan toh sudah kami sampaikan kepada Lapas, bagaimana mekanisme Lapas menyampaikan kepada terdakwa itu kami tidak tahu dan harus ditanyakan kepada Lapas,” tegasnya.
(Sanita)